Pelanggaran Pemilu Ditangani Kejari

- Selasa, 24 November 2020 | 21:01 WIB
PELANGGARAN PEMILU: Tersangka MS (kanan) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk tahap dua, kemarin (23/11).
PELANGGARAN PEMILU: Tersangka MS (kanan) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk tahap dua, kemarin (23/11).

TARAKAN – Perkara yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk kasus pelanggaran pemilu sudah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, kemarin (23/11). 

Penyerahan tersangka berinisial MS dalam perkara tindak pidana pemilu, dengan pelanggaran pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti alat peraga dan uang. 

“Penyerahan kita terima dari penyidik. Selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk disidangkan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman. 

Ia mengaku, batas waktu penyelesaian perkara pemilu, harus lima hari untuk segera dilimpahkan ke proses persidangan. Ia memastikan, akan melimpahkan kasus ini dalam waktu kurang dari dua hari, karena keterbatasan waktu. 

“Barang bukti yang disita penyidik berupa alat peraga, video rekaman pada saat kegiatan kampanye di rumah tersangka. Ada uang yang disita juga, dari orang yang hadir saat kampanye di rumah tersangka sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya.

Ia menerangkan, uang yang disita dalam kasus tindak pidana pemilu ini memang sedikit. Pasalnya, beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan mengaku sudah menggunakan uangnya. Terhadap tersangka, bisa dilakukan penahanan atau tidak, sesuai Undang-Undang yang mengatur tentang hak tersangka.

“Dalam Undang-Undang diatur terkait hak tersangka. Nantinya, kalau ada permohonan sifatnya subjektif dan objektif. Misalnya ada yang menjamin, tidak akan melarikan diri dan bersedia hadir pada saat persidangan. Nanti akan jadi pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan,” tegasnya. 

Namun, jika tersangka tidak ada yang menjamin dan tidak kooperatif, Kejari akan melakukan penahanan. Dalam perkara MS ini, masih belum dipastikan apakah dilakukan penahanan atau tidak. “Sementara masih dalam proses, saat ini penasehat hukumnya masih memproses penjaminnya,” ungkap Aulia. 

Jika dalam persidangan, hakim memutuskan tersangka MS bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Maka otomatis ada pidana yang harus dijalankan. Pasal 187 a ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada WNI. 

Baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga hak pilih menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. “Ancaman hukuman minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan ada juga subsider dan denda,” sebutnya. 

Dalam proses persidangan nanti, Kejari akan berkoordinasi dengan tim Gakumdu, yang didalamnya ada penyidik kepolisian, Bawaslu dan Jaksa. Kejari akan berkoordinasi juga dengan pihak kepolisian, jika dalam proses persidangan ada kerumunan masa. “Kalau ada gejolak atau kerumunan masa, kita akan lakukan pengamanan ekstra,” pungkasnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X