PROKAL.CO,
TARAKAN – Surat Keputusan (SK) Bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, telah diterbitkan.
Surat tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020/2021, di masa Pandemi Covid-19, sebagai pedoman dalam melaksanakan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan, yang akan berlaku mulai bulan Januari 2021, semester genap tahun 2020/2021.
Namun, menurut Wali Kota Tarakan, Khairul, kebijakan diserahkan kepada pemerintah daerah dan tidak bersifat wajib untuk dilaksanakan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan lakukan jajak pendapat terlebih dulu yang melibatkan orang tua siswa.
“Segera kita akan lakukan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan bersama sekolah-sekolah melakukan jajak pendapat. Karena itu diserahkan kepada pemda, tentu tidak mandatori, tidak wajib. Boleh iya atau tidak,” terang Khairul, Rabu (25/11).
Khairul berharap orang tua sepakat semua untuk memulai pendidikan dengan tetap patuhi protokol kesehatan, yang akan diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tarakan.
Waktu satu bulan dinilai bisa digunakan melakukan persiapan, dengan melakukan jajak pendapat dan mempersiapkan metode dan tata caranya. Setelah itu baru dimulai yang diperkirakannya 1 Januari 2021. Menurut Khairul, jika menunggu berakhirnya Covid-19, tidak diketahui sampai kapan selesai. Terpenting, protokol kesehatan tetap dijaga.