Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Perlu Jajak Pendapat

- Kamis, 26 November 2020 | 21:35 WIB
KOMPLEKS SEKOLAH: SMPN 1, SMPN 7 dan SMKN 1 Tarakan berada satu lokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pamusian Tarakan Tengah.
KOMPLEKS SEKOLAH: SMPN 1, SMPN 7 dan SMKN 1 Tarakan berada satu lokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pamusian Tarakan Tengah.

TARAKAN – Surat Keputusan (SK) Bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, telah diterbitkan.

Surat tersebut tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020-2021 dan Tahun Akademik 2020/2021, di masa Pandemi Covid-19, sebagai pedoman dalam melaksanakan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan, yang akan berlaku mulai bulan Januari 2021, semester genap tahun 2020/2021.

Namun, menurut Wali Kota Tarakan, Khairul, kebijakan diserahkan kepada pemerintah daerah dan tidak bersifat wajib untuk dilaksanakan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan lakukan jajak pendapat terlebih dulu yang melibatkan orang tua siswa.

“Segera kita akan lakukan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan bersama sekolah-sekolah melakukan jajak pendapat. Karena itu diserahkan kepada pemda, tentu tidak mandatori, tidak wajib. Boleh iya atau tidak,” terang Khairul, Rabu (25/11).

Khairul berharap orang tua sepakat semua untuk memulai pendidikan dengan tetap patuhi protokol kesehatan, yang akan diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tarakan.

Waktu satu bulan dinilai bisa digunakan melakukan persiapan, dengan melakukan jajak pendapat dan mempersiapkan metode dan tata caranya. Setelah itu baru dimulai yang diperkirakannya 1 Januari 2021. Menurut Khairul, jika menunggu berakhirnya Covid-19, tidak diketahui sampai kapan selesai. Terpenting, protokol kesehatan tetap dijaga.

Hanya saja, Khairul mengakui ada persoalan juga. Jika siswa bisa diawasi di sekolah. Persoalannya jika siswa pulang dari sekolah. Oleh karena  itu, Pemkot Tarakan akan menerapkan metode yang sudah digagas sebelumnya.

“Siswa tak boleh pulang, kalau tidak dijemput orang tuanya. Enggak boleh naik kendaraan umum, kantin sekolah tidak boleh buka dulu harus bawa makanan sendiri dari rumah. Jika memang  sudah dimulai, sambil kita lihat perkembangan,” bebernya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tarakan Tajuddin Tuwo berencana akan memulai jajak pendapat pada akhir tahun. “Mungkin minggu-minggu atau akhir Desember kita sudah akan memulai jajak pendapat. Artinya, kita seperti yang lalu, mengedarkan surat ke seluruh orang tua siswa. Kita persentase berapa yang menginginkan tatap muka dan tidak. Lalu kita laporkan ke pak wali kota,” ungkap Tajuddin.

Rencananya ini akan dilakukan mulai PAUD hingga SMP, dengan  mengatur jumlah siswa dan jam masuk sekolah. “Mungkin kalau di PAUD itu tergantung dari kreativitas kepala sekolahnya atau pimpinan lembaganya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Tarakan Tri Junarto mengaku pada prinsipnya sekola sudah siap melaksanakan keputusan empat menteri. “Pada prinsipnya SMP 1 sudah siap. Pertama, kaitannya dengan protokoler kesehatan, perlengkapan seperti wastafel, hand sanitizer dan masker,” ujar Tri.

Termasuk untuk mekanisme pembelajarannya. Menurut Tri, bisa menerapkan secara bertahap. Akan tetapi, segala keputusan menunggu dari Pemkot dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tarakan, walaupun sudah ada keputusan empat menteri. (mrs/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X