Tarakan Pintu Masuk Sabu dari Malaysia

- Sabtu, 28 November 2020 | 14:56 WIB
DIMUSNAHKAN: Para tersangka ikut memusnahkan sabu miliknya yang dijadikan barang bukti di Kantor Bea Cukai Tarakan, Jumat (27/11).
DIMUSNAHKAN: Para tersangka ikut memusnahkan sabu miliknya yang dijadikan barang bukti di Kantor Bea Cukai Tarakan, Jumat (27/11).

TARAKAN – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kaltara, khususnya Kota Tarakan tak pernah surut. Pelaku dan pemusnahan barang bukti pun sudah dilakukan Bea Cukai Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. Termasuk bersama TNI/Polri.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, Tarakan merupakan pintu masuk narkotika dari Tawau, Malaysia. “Kita tahu rehabilitasi juga sulit. Generasi kedepan ditentukan oleh kita saat ini. Bagaimana kita harus memitigasi peredaran narkotika yang sedemikian marak,” ujarnya usai memusnahkan sabu seberat 988,9 gram, Jumat (27/11).

Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sekitar 13 kilogram (Kg). Tidak hanya menindak pelaku penyalahgunaan narkotika di laut, pihaknya pun terjun langsung ke darat bersama BNNP Kaltara. “Tapi sebagian besar kita tangkap di laut,” ucapnya.

Menurut Minhajuddin, modus yang digunakan para pelaku mulai beragam. Modus yang sering digunakan pelaku, dengan mengangkut narkotika dari Malaysia dan dibawa menggunakan speedboat dengan kecepatan tinggi. “Tapi dengan profiling kita, bisa kita cegat (dalam perjalanan),” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Minhajuddin, permintaan narkotika terbilang cukup meningkat. Hal ini didasari dengan adanya pengungkapan dari aparat penegak hukum. Makanya, peran dari masyarakat dibutuhkan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Adanya pengungkapan ini sebagai sinyal kepada yang berniat menyelundupkan. Jadi kita tidak tinggal diam dan senantiasa memonitor. Dengan kondisi yang ada dan langsung melakukan penindakan,” tegasnya.

Saat bersamaan, BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan juga memusnahkan sabu seberat 988,9 gram atau hampir 1 Kg. Dari jumlah tersebut, 0,10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan bukti di persidangan. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan oleh aparat penegak hukum, lima tersangka dan penasehat hukumnya.

Narkotika jenis sabu dari lima tersangka diamankan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 2 November lalu. Kelima tersangka berinisial SD, AS, SP, EL dan IN, diamankan di dua lokasi berbeda. Yakni, di pertambakan Tanjung Kramat, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung dan pertamabakan Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X