PROKAL.CO,
TARAKAN - Setelah melalui pembahasan alot, Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2021 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.761.896,71.
Ketetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan yang diterbitkan tanggal 13 November 2020. UMK Tarakan tahun 2021 juga telah dirilis Wali Kota Tarakan Khairul pada Jumat (27/11) di ruang rapat Wali Kota Tarakan.
“Keluar SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan tanggal 13 November 2020 sebesar Rp 3.761.896,71,” ujar Khairul.
Menurut Khairul, SK Gubernur Kaltara sudah diterima beberapa hari lalu. Namun, baru bisa disampaikan karena banyak agenda kegiatan. Rilis tersebut sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan yang selama ini tidak dijawab Pemkot Tarakan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan, baik di kalangan serikat pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Khairul membeberkan, proses yang dilalui hingga ditetapkannya UMK Tarakan tahun 2021. UMK Tarakan tahun 2020 sebesar Rp 3.756.825, tertinggi di Kalimantan.
Beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan juga unsur pengusaha beberapa kali bertemu untuk rapat. Menghasilkan beberapa keputusan yang menjadi dasar pertimbangan UMK Tarakan tahun 2021. Yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/11//HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.