UMK di Sini Hanya Naik Rp 5.071,71

- Sabtu, 28 November 2020 | 15:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Setelah melalui pembahasan alot, Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2021 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 3.761.896,71.

Ketetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan yang diterbitkan tanggal 13 November 2020. UMK Tarakan tahun 2021 juga telah dirilis Wali Kota Tarakan Khairul pada Jumat (27/11) di ruang rapat Wali Kota Tarakan.

“Keluar SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan tanggal 13 November 2020 sebesar Rp 3.761.896,71,” ujar Khairul.

Menurut Khairul, SK Gubernur Kaltara sudah diterima beberapa hari lalu. Namun, baru bisa disampaikan karena banyak agenda kegiatan. Rilis tersebut sekaligus menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan yang selama ini tidak dijawab Pemkot Tarakan. Agar tidak menimbulkan kegaduhan, baik di kalangan serikat pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Khairul membeberkan, proses yang dilalui hingga ditetapkannya UMK Tarakan tahun 2021. UMK Tarakan tahun 2020 sebesar Rp 3.756.825, tertinggi di Kalimantan.

Beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan juga unsur pengusaha beberapa kali bertemu untuk rapat. Menghasilkan beberapa keputusan yang menjadi dasar pertimbangan UMK Tarakan tahun 2021. Yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/11//HK.04/X/2020  tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain  itu, berdasarkan SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang UMP Kalimantan Utara tanggal 2 November 2020, sebesar Rp 3.000.804, sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun 2020.

Juga berita acara kesepakatan bersama pembahasan upah minimum Kota Tarakan tahun 2021, tanggal 11 November 2020 oleh Dewan Pengupayan Kota Tarakan. Bahwa Apindo dan serikat pekerja buruh menyerahkan sepenuhnya usulan upah minimum Kota Tarakan tahun 2021 kepada Pemkot Tarakan.

Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian yang mewakili pemerintah di Dewan Pengupahan menyampaikan kepada Wali Kota.

"Dengan berbagai pertimbangan, maka diusulkan kepada gubernur pada saat itu mengenai nilai kenaikan. Menurut kita di dalam situasi pandemi Covid-19 ini, nilai kenaikan yang masih bisa ditolerir oleh para pengusaha,” ungkapnya.

"Upah minimum pada saat itu kita usulkan ada kenaikan tapi tidak terlalu besar. Yaitu sebesar 0,135 persen dari UMK tahun 2020, dengan nilai nominal jika di kalkulasi kira-kira Rp 5.071,71. Kita usulkan ke gubernur dan keluar SK Gubernur Kaltara," tambah Khairul.

Pertimbangannya mengusulkan kenaikan 0,135 persen, menurut Khairul, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan. Di mana inflasi nasional tahun 2020 sebesar 1,42 persen yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan dengan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) 1,91 persen.

"Itulah yang menjadi dasar pertimbangan kita. Secara akumulasi memang masih ada pertumbuhan 1,9 persen, tapi itu dikumulasi dari pertumbuhan tahun lalu. Tetapi faktual memang sekarang kita masih mengalami pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Sehingga tetap kita mengakomodir dua kepentingan. Kepentingan pengusaha dan pekerja tentunya. Mudah-mudahan semuanya bisa tumbuh sama-sama,” harapnya. (*/mrs/mua/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X