Pemprov Naikkan Gaji Guru dan PTT di Bawah Naungan Disdikbud Kaltara

- Sabtu, 28 November 2020 | 19:49 WIB

TANJUNG SELOR - Menunjukkan kepeduliannya terhadap para guru atau tenaga pengajar, utamanya guru tidak tetap, selain memberikan insentif tambahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) juga menaikkan gaji bagi para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada pada satuan pendidikan (sekolah) di naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara.

Dalam hal ini, bagi semua guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Selain pertimbangan menyesuaikan standar gaji, kenaikan gaji ini, merupakan kebijakan Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Firmananur mengatakan, penyaluran perubahan gaji itu sudah dilakukan pada awal Oktober lalu. “Kenaikan gaji ini, berdasarkan standarisasi untuk gaji honorarium, sehingga tahun ini dimasukan dalam anggaran perubahan,” jelasnya.

Adapun perubahan gaji itu, antara lain, untuk GTT berpendidikan S1 naik sebesar Rp 500 ribu, atau dari sebelumnya bergaji Rp 2,5 juta per bulan kini menjadi Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk PTT berpendidikan S1, gajinya bertambah sebesar Rp 900 ribu. Atau dari sebelumnya bergaji Rp 2,1 juta per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan. Lalu, untuk PTT berpendidikan D-3 naik sebesar Rp 666 ribu. Atau dari sebelumnya bergaji Rp 2,1 juta kini menjadi Rp 2.776.000 per bulan. Sedangkan untuk bertitel D-2, kini bergaji Rp 2.616.000 per bulan.

Bagi PTT berpendidikan SMA, SMK, MAN dan sederajat, naiknya sebesar Rp 400 ribu atau dari Rp 2.050.000 menjadi Rp 2.450.000 per bulan.

Dan, bagi PTT berpendidikan SD, SMP dan sederajat gajinya naik Rp 416 ribu, atau dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.266.000 per bulan.

“Kenaikan gaji ini merupakan kebijakan Gubernur, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.622/2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Pegawai Dan Belanja Barang Jasa Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2020, yang ditetapkan pada tanggal 2 September tahun 2019,” tutur Firman.

Lebih lanjut, penggajian bagi GTT dan PTT yang mengajar atau bekerja pada sekolah yang berada di lingkup Pemprov Kaltara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang masuk dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOP).

“Kalau teknis penggajiannya itu langsung dari sekolah, karena dari Disdikbud hanya menyalurkan ke sekolah, nanti dari sekolah yang menyalurkannya kepada GTT dan PTT,”  bebernya.

Tak itu saja, Pemprov Kaltara juga telah menyalurkan insentif bagi GTT dan Guru Tetap Yayasan (GTY)-yang berada dalam kewenangan Pemprov Kaltara-untuk tahap kedua gelombang pertama. “Insentif guru tahap kedua gelombang pertama sudah dicairkan. Yang cair itu, insentif bulan Juli hingga September 2020,” ulasnya.

Selanjutnya, atau gelombang kedua sekaligus yang terakhir akan dicairkan pada Oktober hingga Desember. Untuk insentif guru yang berada di bawah Disdikbud Kaltara ini, Pemprov Kaltara menganggarkan sebesar Rp 5.856.000.000.

“Dari jumlah yang dianggarkan itu, untuk GTT dianggarkan melalui dana kegiatan sebesar Rp 2,9 miliar dan untuk GTY melalui dana hibah sebesar Rp 2,8 miliar,” ucapnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X