Kenaikan UMK, Jalan Tengah yang Diambil Pemerintah

- Minggu, 29 November 2020 | 20:56 WIB
Khairul
Khairul

TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan telah ditetapkan sebesar Rp 3.761.896. Ada kenaikan meskipun tidak terlalu besar yakni Rp 5.071 dari UMK tahun 2020 Rp Rp 3.756.825 atau naik 0,135 persen.

Menurut Wali Kota Tarakan, Khairul, penetapan UMK Tarakan sudah mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa memberikan perlindungan dan kelangsungan bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha di kota Tarakan,” ujar Khairul dalam keterangan persnya, Jumat (27/11) lalu. 

Sebelum ditetapkan, Khairul mengakui, sempat terjadi perdebatan alot karena Apindo menginginkan tidak ada kenaikan. Namun serikat buruh justru minta ada kenaikan. 

Tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan, ujar Khairul, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, ada formula dalam menetapkan UMK, yakni komponen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan inflasi yang dinilai masih ada pertumbuhan. Sehingga dianggap mestinya ada kenaikan UMK sekitar 3,3 persen.

Namun di sisi lain, keluhan pengusaha melalui Apindo, di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan merumahkan karyawannya.  

“Jadi kita juga harus dengar, karena ini fakta. Ada hitungan angka-angka, tapi ada fakta di lapangan,” ungkapnya.  

Tidak hanya Apindo yang mengeluhkan, Khairul juga mengakui Pemkot Tarakan merasakan tidak ada pertumbuhan di tahun ini. Meskipun ada beberapa sektor yang tidak terlalu terdampak, tetapi kenaikan berlaku secara umum. Tidak hanya melihat satu sektor saja. 

“Maka pemerintah perlu bijak mengambil kebijakan dalam hal ini. Walaupun mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, kita menghitung baik-baik, supaya ini tidak berdampak secara keseluruhan,” ungkapnya. 

Khairul juga menilai, para pengusaha punya komitmen. Sebab dirinya mengaku sempat memanggil beberapa pengusaha sejak awal-awal masa pandemi, dan meminta agar membantu pemerintah dengan tidak melakukan PHK kepada karyawannya. “Komitmen mereka untuk tetap menjaga kondisi. Bayangkan kalau itu (karyawan) di-PKH semua, kan pusing pemerintah,” ujarnya. (mrs/udi) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X