PROKAL.CO,
TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan telah ditetapkan sebesar Rp 3.761.896. Ada kenaikan meskipun tidak terlalu besar yakni Rp 5.071 dari UMK tahun 2020 Rp Rp 3.756.825 atau naik 0,135 persen.
Menurut Wali Kota Tarakan, Khairul, penetapan UMK Tarakan sudah mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa memberikan perlindungan dan kelangsungan bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha di kota Tarakan,” ujar Khairul dalam keterangan persnya, Jumat (27/11) lalu.
Sebelum ditetapkan, Khairul mengakui, sempat terjadi perdebatan alot karena Apindo menginginkan tidak ada kenaikan. Namun serikat buruh justru minta ada kenaikan.
Tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan, ujar Khairul, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, ada formula dalam menetapkan UMK, yakni komponen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan inflasi yang dinilai masih ada pertumbuhan. Sehingga dianggap mestinya ada kenaikan UMK sekitar 3,3 persen.
Namun di sisi lain, keluhan pengusaha melalui Apindo, di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan merumahkan karyawannya.