Volume Sampah 140 Ton per Hari

- Senin, 30 November 2020 | 14:44 WIB
VOLUME SAMPAH: Kapasitas volume sampah yang berada di TPA Aki Babu terus bertambah.
VOLUME SAMPAH: Kapasitas volume sampah yang berada di TPA Aki Babu terus bertambah.

TARAKAN - Volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aki Babu meningkat. Hal ini disebabkan adanya aktivitas normal setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa bulan lalu.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis TPA Aki Babu Abdul Muin menjelaskan, volume sampah yang meningkat diperkirakan mencapai 140 ton per hari. Peningkatan ini hampir sama sebelum di masa pandemi Covid-19. Berbeda dengan masa PSBB lalu, volume sampah hanya mencapai 130 ton.

“Untuk bulan November ini, volume sampah di TPA kembali normal seperti biasanya. Bahkan setiap hari bertambah, sehingga kembali mengalami peningkatan," jelasnya, Sabtu (28/11) lalu.

Untuk jenis sampah yang paling banyak ditemukan, yakni berupa sampah domestik dari rumah tangga. Sampah dari perhotelan hingga kini masih sangat minim. Kondisi TPA saat ini sudah di luar kapasitas. Sehingga, pihaknya berusaha mencari lahan kosong di sekitar TPA untuk menempatkan sampah tersebut.

“Jadi kita harus pintar-pintar untuk mengatur posisi sampah. Jika memang masih ada yang kosong, maka kita tempatkan disitu. Sambil kita menunggu untuk pengoperasian lokasi TPA yang baru kedepannya," ungkapnya.

Disinggung soal rencana penimbunan sampah, pihaknya akan menerapkan pada tahun 2021 mendatang. Bahkan sudah mengajukan anggaran penimbunan sampah. Fokus saat ini hanya melakukan pemerataan sampah terlebih dahulu.

"Menimbun sampah harus diratakan terlebih dahulu. Apalagi di Tarakan sejak beberapa tahun terakhir ini, belum pernah lagi dilakukan penimbunan sampah di TPA. Padahal ini berguna untuk memperindah lokasi TPA. Jadi pada saat hujan sampah tidak ikut bersama dengan arus air," jelasnya.

Muin mengaku, luas wilayah yang akan dilakukan penimbunan tergantung persetujuan Dinas Lingkungan Hidup Tarakan. Hal ini dilakukan sambil menunggu TPA baru di Kelurahan Juata Laut. "TPA Juata masih berproses. Terutama masalah sertifikasi lahan, anggaran dan beberapa tahapan lain," katanya.

Ia menegaskan pembakaran sampah tidak boleh dilakukan. Hal ini tertulis didalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Selain itu sampah dari limbah medis juga ditempatkan khusus. "TPA Aki Babu ini hanya sebagai sempat residu. Untuk dijadikan lokasi tempat pemprosesan akhir dari sampah plastik dan sampah organik,” tutupnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X