PROKAL.CO,
TARAKAN – Terdakwa MS menjalani sidang perdana tindak pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis (26/11). Namun, disayangkan terdakwa malah mangkir dari persidangan.
Kejaksaan Negeri Tarakan langsung mengajukan terdakwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh menjelaskan sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim langsung mengeluarkan penetapan penahanan.
“Sidangnya ada Majelis Hakim dan harus selesai 7 hari. Hakimnya Majelis, tiga orang. Agenda pertama dakwaan, lanjut pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” jelasnya, Jumat (27/11) lalu.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman mengaku sidang perkara tindak pidana pemilu untuk terdakwa berinisial MS memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sejak sidang pertama, penetapan dari Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa. Tapi, setelah kita panggil secara patut berdasarkan KUHAP, terdakwa tidak hadir,” ujarnya.
Pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Pengadilan Negeri Tarakan, dipastikan terdakwa sudah tidak ada dirumahnya. Tidak hadirnya terdakwa sejak sidang perdana, terdakwa dianggap tidak kooperatif dan dikeluarkan penetapan penahanan.