Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Mangkir di Persidangan, Hakim Perintahkan Penahanan

- Senin, 30 November 2020 | 14:54 WIB
TINDAK PIDANA PEMILU. Sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa MS menghadirkan saksi dari Bawaslu di pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (27/11) lalu.
TINDAK PIDANA PEMILU. Sidang tindak pidana pemilu dengan terdakwa MS menghadirkan saksi dari Bawaslu di pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (27/11) lalu.

TARAKAN – Terdakwa MS menjalani sidang perdana tindak pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis (26/11). Namun, disayangkan terdakwa malah mangkir dari persidangan.

Kejaksaan Negeri Tarakan langsung mengajukan terdakwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh menjelaskan sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim langsung mengeluarkan penetapan penahanan.

“Sidangnya ada Majelis Hakim dan harus selesai 7 hari. Hakimnya Majelis, tiga orang. Agenda pertama dakwaan, lanjut pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” jelasnya, Jumat (27/11) lalu.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman mengaku sidang perkara tindak pidana pemilu untuk terdakwa berinisial MS memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sejak sidang pertama, penetapan dari Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa. Tapi, setelah kita panggil secara patut berdasarkan KUHAP, terdakwa tidak hadir,” ujarnya.

Pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Pengadilan Negeri Tarakan, dipastikan terdakwa sudah tidak ada dirumahnya. Tidak hadirnya terdakwa sejak sidang perdana, terdakwa dianggap tidak kooperatif dan dikeluarkan penetapan penahanan.

“Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk segera menahan terdakwa,” tegasnya. Ditambahkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018, tentang pelaksanaan tata cara penyelesaian perkara tindak pidana pemilu dalam pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa, sidang tanpa kehadiran terdakwa bisa dilaksanakan.

Dalam arti, meskipun terdakwa tidak hadir, perkaranya tetap disidangkan. Berdasarkan aturan itu, agenda sidang mendengarkan saksi tetap dilaksanakan meski terdakwa tidak hadir. Saksi yang dihadirkan, 3 orang dari Bawaslu dan saksi lain yang hadir di rumah terdakwa MS.

“Penahanannya sudah ditandatangani Majelis Hakim sejak Rabu (26/11), setelah pembacaan dakwaan. Selanjutnya, kami dari sentra Gakkumdu akan berkoordinasi dengan kepolisian, untuk segera melaksanakan penetapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Andi, sentra Gakkumdu juga akan bersurat ke kepolisian, jika terdakwa tetap tidak hadir di persidangan dan tidak ditemukan di rumahnya. Ia menegaskan, dengan tidak hadirnya terdakwa ini bisa berakibat buruk. Pasalnya, hak sebagai terdakwa untuk disampaikan di persidangan jika tidak bersalah, tidak bisa tersampaikan langsung.

“Harusnya, terdakwa bisa membantah keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Tapi, dengan sikapnya ini menurut kami, malah memberatkan terdakwa,” bebernya.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi, lanjut Andi, menjelaskan tentang terdakwa menyampaikan visi dan misi paslon gubernur. Setelah selesai, MS memberikan uang senilai Rp 50 ribu dalam amplop. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan penjamin, untuk mencari tahu adanya upaya membantu atau membiarkan terdakwa meninggalkan Tarakan.

“Bisa dipidana karena menghalangi proses persidangan. Untuk penahanan, dalam sidang penuntutan dan pra penuntutan sudah diatur. Kemarin, waktu penyidikan di kepolisian, karena kooperatif akhirnya ditahan. Sama juga waktu tahap 2, diserahkan ke Kejaksaan ada penjamin dan berjanji tidak meninggalkan Tarakan hingga perkara selesai, jadi kami tidak lakukan penahanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengaku untuk status DPO terdakwa MS sudah disampaikan dan akan dilakukan pencarian. Ia mengaku masih mencoba mencari tahu dari orang-orang terdekat. “Kita belum ada info MS ini keluar kota. Saat ini masih dalam pencarian,” singkatnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X