TARAKAN – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tarakan tahun 2021 telah disahkan, dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2021, pada Minggu (29/11) lalu.
Tahun depan, APBD Tarakan mengalami penurunan dibandingkan APBD tahun 2020. Wali Kota Tarakan Khairul membeberkan, nilai APBD Tarakan yang setujui sebesar Rp 1,004 triliun. Berdasarkan data yang diperoleh awak media, angka pastinya adalah Rp 1.004.557.185.196,34.
Khairul menilai, penerimaan yang akan diperoleh Pemkot Tarakan pada tahun depan, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH), mengalami penurunan.
“Berdasarkan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang kita terima dari pusat, untuk DBH dan DAU memang terjadi penurunan,” ujar Khairul kepada Rakyat Kaltara, Minggu (29/11).
Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprediksi mengalami penurunan karena masih dalam situasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Secara garis besar, fokus program yang akan dilakukan Pemkot Tarakan melalui APBD tahun 2021. Di antaranya melanjutkan kegiatan yang sedang berjalan, termasuk upaya mengatasi pandemi Covid-19.
Disinggung porsi pembiayaan terbesar, menurut Khairul, salah satunya infrastruktur. Karena ada kewajiban yang sedang berjalan berupa proyek-proyek kegiatan multi years.
Selain itu, terhadap 16 program pokok Pemkot Tarakan baik di sektor pendidikan dan kesehatan. Termasuk juga dana Rukun Tetangga (RT) masih akan digelontorkan minimal Rp 50 juta setiap RT. (mrs/uno)