PROKAL.CO,
TARAKAN – Hal yang menjadi pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara tindak pidana pemilu, karena dinilai mencederai demokrasi.
Persidangan terhadap terdakwa Moes Santoso digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (1/12). Namun, terdakwa untuk ketiga kalinya dalam persidangan malah tidak hadir. Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 39 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Moes Santoso bersalah, melanggar tindak pidana pemilu. Sengaja memberikan uang atau materi, untuk mempengaruhi warga dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Aulia Rahman saat membacakan tuntutannya.
Ditemui usai sidang, Andi menegaskan, dalam tuntutan meminta Majelis Hakim sependapat menetapkan terdakwa bersalah, melanggar tindak pidana pemilu. Dalam pasal 187 yang dengan sengaja memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih.
“Jumat nanti (4 Desember) akan dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim. Seharusnya pembelaan dari terdakwa sendiri. Tetapi, sampai hari ini (kemarin, Red) terdakwa tak pernah hadir dipersidangan. Jadi hak sebagai terdakwa tidak terakomodir dalam persidangan,” ungkapnya.
Soal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum, dalam pasal 187 memuat ancaman pidana 36 bulan dan maksimal 76 bulan. Ditambah denda minimal Rp 200 jut dan maksimal Rp 1 miliar subsider. Jika tidak membayar denda, diganti kurungan yang harus dijalani terdakwa.