3 Kali Sidang Terdakwa Mangkir

- Rabu, 2 Desember 2020 | 15:52 WIB
TUNTUTAN: Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemilu tetap digelar, meskipun terdakwa Moes Santoso tak hadir.
TUNTUTAN: Sidang lanjutan perkara tindak pidana pemilu tetap digelar, meskipun terdakwa Moes Santoso tak hadir.

TARAKAN – Hal yang menjadi pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara tindak pidana pemilu, karena dinilai mencederai demokrasi.

Persidangan terhadap terdakwa Moes Santoso digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (1/12). Namun, terdakwa untuk ketiga kalinya dalam persidangan malah tidak hadir. Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 39 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moes Santoso bersalah, melanggar tindak pidana pemilu. Sengaja memberikan uang atau materi, untuk mempengaruhi warga dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Aulia Rahman saat membacakan tuntutannya.

Ditemui usai sidang, Andi menegaskan, dalam tuntutan meminta Majelis Hakim sependapat menetapkan terdakwa bersalah, melanggar tindak pidana pemilu. Dalam pasal 187 yang dengan sengaja memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih.

“Jumat nanti (4 Desember) akan dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim. Seharusnya pembelaan dari terdakwa sendiri. Tetapi, sampai hari ini (kemarin, Red) terdakwa tak pernah hadir dipersidangan. Jadi hak sebagai terdakwa tidak terakomodir dalam persidangan,” ungkapnya.

Soal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum, dalam pasal 187 memuat ancaman pidana 36 bulan dan maksimal 76 bulan. Ditambah denda minimal Rp 200 jut dan maksimal Rp 1 miliar subsider. Jika tidak membayar denda, diganti kurungan yang harus dijalani terdakwa.

“Sampai hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengirimkan surat untuk bantuan penangkapan dan pencarian terdakwa. Tapi, kami belum dapat informasi dan kabar dari kepolisian,” tuturnya.

Bahkan, kata Andi, sudah berkoordinasi dengan internal Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Agung bagian intelejen. Untuk bisa melacak keberadaan terdakwa yang buron maupun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Semuanya akan kita pantau. Dari penjamin, pihak keluarga dan salah satu relawan tim sukses. Kami pun sudah sampaikan ada konsekuensi, apabila tak bisa menghadirkan terdakwa. Kami berkoordinasi dengan pimpinan, apa yang akan kami lakukan terhadap penjaminnya. Sekarang kami fokus ke perkara terdakwa dulu, karena 7 hari harus putus,” tutupnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X