PROKAL.CO,
TARAKAN – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026, Selasa (1/12) pagi di ruang pertemuan lantai 5 Hotel Lotus Panaya, Tarakan.
Dalam arahannya, Teguh menyampaikan bahwa keberhasilan untuk membangun Kaltara, terletak pada kebersamaan dan diskusi. “Mari kita mengedepankan kebersamaan dan mendiskusikan perbedaan, sehingga keberhasilan pembangunan Kaltara dapat tercapai,” katanya.
Untuk itu, penyelenggaraan forum ini merupakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Untuk ikut memberikan masukan dan saran bagi penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD Provinsi Kaltara 2021-2026. Serta sekaligus sebagai upaya Pemprov Kaltara, dalam melakukan transparansi dan mempublikasikan dokumen rancangan teknokratik tersebut.
Ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 261 ayat (1) bahwa perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis serta atas-bawah dan bawah-atas dan sesuai pasal 262 ayat (1) bahwa rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
“Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD adalah amanat pasal 41 dan pasal 42 Permendagri No. 86/2017 bahwa dalam persiapan penyusunan dokumen RPJMD. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun rancangan teknokratik RPJMD dan diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Secara substansi rancangan teknokratik tersebut memuat analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan, penelaahan dokumen perencanaan lainnya dan perumusan isu strategis daerah yang disajikan dengan sistematika sebagaimana diamanatkan pada pasal 43 dan pasal 44 Permendagri No. 86/2017.