Kurun Waktu 4 Tahun PNBP SDA Minerba Rp 2,38 T

- Jumat, 4 Desember 2020 | 16:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kaltara sudah mencapai Rp 2,38 triliun, terhitung sejak 2017 hingga 2020.

PNBP SDA Minerba berasal dari iuran tetap dan produksi (royalti) yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di masing-masing wilayah. Hasil PNBP tersebut akan masuk ke kas negara.

Selanjutnya, pemerintah daerah kabupaten dan kota akan menerima dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Konservasi dan Produksi Batu Bara, Zainal Arifin.

Di tahun 2017, PNBP SDA Minerba mencapai Rp 576,49 miliar. Jumlah tersebut merupakan iuran tetap sebesar Rp 9,12 miliar dan iuran produksi sebesar Rp 567,36 miliar. Selanjutnya untuk tahun 2018, selengkapnya lihat info grafis.

“Hingga pada triwulan III 2020 ini, PNBP SDA Minerba di Kaltara sebesar Rp 453,16 miliar. Terdiri dari iuran tetap sebesar Rp 6,22 miliar dan iuran produksi sebesar Rp446,93 miliar," sebut dia, beberapa waktu lalu.

PNBP yang diterima, berbanding lurus dengan kuota produksi yang diberikan pemerintah pusat dan realisasi di lapangan. Menurutnya, jika kuota meningkat dan realisasi maksimal, secara otomatis PNBP semakin besar. Jika melihat perkembangannya, struktur perekonomian daerah dari sektor pertambangan dan penggalian masih dipegang oleh batu bara.

“Dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) setiap tahunnya, kontribusi dari batu bara masih menjadi yang terbesar," ujarnya.

Ia menambahkan, batu bara memiliki andil yang besar dalam membentuk perekonomian Kaltara saat ini. Selain menyumbangkan PNBP yang menjadi sumber pendapatan daerah. Batu bara masih jadi komoditi ekspor utama Kaltara. Jika melihat skala yang lebih kecil, pertambangan batu bara menyerap tenaga kerja lokal. “Kami berharap bisa mendukung tingkat kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Terkait pelanggaran, pihaknya tegas melakukan penegakan aturan bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltara. Mulai dari perizinan hingga kewajiban mereka sesuai ketentuan berlaku. (fai/uno)

 

PNPB SDA MINERBA

 

1. TAHUN 2017

     Iuran Tetap       : Rp 9,12 miliar

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X