Hentikan Sindikat Besar Peredaran Sabu

- Jumat, 4 Desember 2020 | 16:10 WIB
PEMUSNAHAN: Narkotika jenis sabu seberat 445,38 gram dari 4 laporan polisi dimusnahkan di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/12) kemarin.
PEMUSNAHAN: Narkotika jenis sabu seberat 445,38 gram dari 4 laporan polisi dimusnahkan di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/12) kemarin.

TARAKAN  Barang bukti hasil pengungkapkan 4 laporan polisi, satu diantaranya dari Polsek Tarakan Barat sejak Oktober hingga November, dengan jumlah sebanyak 445,38 gram sabu.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Musni menjelaskan, barang bukti sabu terbanyak diamankan dari tersangka wanita berinisial SH. Saat itu sabu yang disita sebanyak 192,99 gram.

“SH ini suaminya berinisial AL yang diamankan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kaltara sama Bea Cukai Tarakan belum lama ini,” jelasnya, Kamis (3/12).

Dalam perkara SH, pihaknya pun mengamankan dua pria lain berinisial SL dan RD yang diamankan 5 November lalu. Awalnya, pengungkapan tiga pelaku ini dilakukan dengan cara undercover buying atau polisi menyamar sebagai pembeli sabu.

Namun pengembangan kasus tersebut terhenti, saat akan menindaklanjuti kasus ke wilayah Bulungan. “Sebenarnya kita tahu alur sabu yang diamankan dari SL ini. Tapi untuk menindaklanjuti harus pemetaan dulu. Itu masuk wilayah Bulungan, di luar wilayah kami," ungkapnya.

Sementara itu, suami SH yang berinisial AL diamankan BNNP Kaltara pada 2 November lalu. Jaringan SH ini diketahui kerap melakukan transaksi di wilayah pertambakan dan pesisir. “Tersangka SH tidak mengaku bagian dari jaringan suaminya. Tapi, mereka ini jaringan lama sebenarnya,” tuturnya.

Setelah BNNP Kaltara berhasil menangkap AL, lanjut Musni, baru diketahu jaringan sabu di wilayah pertambakan terungkap. Musni menyebut, AL dan empat orang temannya yang tertangkap BNNP merupakan jaringan besar. Pada kasus tersebut, AL diproses untuk barang bukti 1 kg sabu hasil pengungkapan bersama Bea Cukai Tarakan. “Ini (jaringan) besar," imbuhnya.

Musni mengungkapkan, sabu yang beredar dari jaringan AL sebenarnya lebih besar. Namun, saat penangkapan dilakukan barang bukti yang ditemukan saat itu hanya 1 kg sabu.

“Jadi, barang masuk terus ditaruh di tambak. Setelah ada orang yang pesan, baru dikeluarkan dari tambak. Jadi mereka ini bolak balik saja ke tambak modusnya,” bebernya.

Ia mengaku terkendala dengan sarana dan alat transportasi yang ada. Selain itu, karena beda wilayah sehingga tidak bisa masuk ke pertambakan untuk melakukan pengembangan.

“Kalau tahu tempat itu (lokasi sabu disimpan), kita hanya bisa koordinasi dengan Bulungan. Nanti dari sana (Bulungan) yang tindaklanjuti. Kecuali kita dapat di Tarakan lalu pengembangan kesana tidak apa-apa. Kalau BNNP atau Ditreskoba tidak masalah, karena wilayah kerjanya luas," imbuhnya.

Selain SL, sabu yang dimusnahkan ini juga ada perkara RS dan dua orang rekannya dengan barang bukti 146,2 gram sabu. Satu tersangka ditangkap di depan Bandara Juwata Tarakan dan dua orang lagi di perumahan Kelurahan Juata Kerikil diamankan pada 15 November lalu. Dari empat laporan polisi, 0,5 gram sisa sabu sebagai bukti dipersidangan. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X