Pengaruh Miras, Tikam Pengunjung THM

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 21:20 WIB
GARA-GARA BERSENGGOLAN: Korban penikaman yang masih tergulai lemah di RSUD Tarakan saat didatangi penyidik Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (3/12) lalu.
GARA-GARA BERSENGGOLAN: Korban penikaman yang masih tergulai lemah di RSUD Tarakan saat didatangi penyidik Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (3/12) lalu.

TARAKAN – Minuman keras (Miras) memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan. Apalagi menenggak miras tersebut berlebihan, membuat kondisi bisa mabuk dan berujung pada tindakan kriminalitas. 

Seperti yang dilakukan pria berinisial AB, yang nekat menikam pengunjung lain di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip sekira pukul 02.30 Wita, Kamis (3/12) lalu. Pengunjung yang jadi korban berinisial SL. 

Sebelum terjadi penikaman tersebut, SL datang ke THM bersama teman-temannya dan memesan miras. Saat di lokasi THM, korban bersama teman-temannya sempat terjadi pertengkaran dengan pelaku. Namun, pertengkaran tersebut dapat dilerai pengunjung lain. 

“Kondisi semakin memanas, korban todongkan botol. Tapi kami belum tahu, apakah botol dalam kondisi sudah dipecah atau belum,” terang Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, kemarin (4/12).

Pelaku yang merasa terdesak sudah ditodong korban, kemudian kalap dan mencabut senjata tajam (Sajam) berupa badik yang disembunyikan di balik kaos kakinya. Saat korban lengah, pelaku langsung menikam korban satu kali dibagian perut.

“Habis menikam korbannya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Tapi tertangkap oleh orang-orang yang ada di daerah sekitar THM,” ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polres Tarakan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Mako Polres Tarakan.

“Begitu ada keributan, yang pertama datang itu anggota Polsek. Baru disusul petugas piket Satreskrim Polres. Jadi waktu diamankan, pelaku dan barang bukti yang diamankan pengunjung ini dibawa anggota (polisi) ke Polres,” bebernya.

Pengakuan tersangka, kata Aldi, AB nekat melakukan penikaman karena pengaruh miras. Dalam kondisi tak sadarkan diri, antara korban dan tersangka terjadi senggolan dan mengakibatkan keributan. Antara korban dan tersangka sebenarnya tidak saling kenal, dan berbeda tempat duduk saat berada di dalam THM.

“Keributan dan penikamannya terjadi di dalam THM. Korban kena satu kali penikaman. Sudah mendapatkan perawatan medis,” imbuhnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan rekaman CCTV terkait perkelahian yang terjadi. Selain itu, pakaian milik korban dan senjata tajam yang digunakan tersangka turut disita. “Tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP dan dilapis dengan Undang undang darurat karena memiliki senjata tajam. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X