Moes Santoso Divonis 36 Bulan Penjara

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 21:37 WIB
TAK BALIK KE RUMAH: Diduga rumah kediaman Moes Santoso masih terbuka, meski terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (4/12).
TAK BALIK KE RUMAH: Diduga rumah kediaman Moes Santoso masih terbuka, meski terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (4/12).

TARAKAN - Terdakwa Moes Santoso yang tersandung kasus tindak pidana pemilu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan. 

Hasil sidang yang digelar kemarin (4/12), terdakwa divonis 36 bulan penjara. Namun, lagi-lagi terdakwa tidak menghadiri sidang putusan itu. Jaksa Penuntut Umum diminta untuk segera mengeksekusi putusan Majelis Hakim yang diketuai Agung Aribowo.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Moes Santoso dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum. Secara langsung dan tidak langsung, mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayar harian diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Agung Aribowo di persidangan.

Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa ditahan. Sedangkan untuk barang bukti stiker, kalender dan selebaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara nomor urut 3, amplop berisi uang sebesar Rp 50 ribu dirampas untuk dimusnahkan. 

“Satu buah flashdisk warna putih, berisi video rekaman kampanye di rumah terdakwa dikembalikan kepada saksi Zulfauzi. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengungkapkan, salah satu pertimbangan Majelis Hakim memutus vonis tinggi dalam perkara ini. Karena terdakwa tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan. 

“Mulai dari awal sampai akhir persidangan, Majelis Hakim mengambil kesimpulan terdakwa tidak menghormati persidangan. Jadi, harus diputus secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa di persidangan,” bebernya.

Pertimbangan Majelis Hakim mengenai perbuatan terdakwa yang menciderai demokrasi, kata Melcky, tidak diambil keseluruhan tetapi hanya secara abstrak. Majelis Hakim mengambil kesimpulan, perbuatan yang dilakukan terdakwa dibuktikan melalui video, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Jika nantinya terdakwa mengajukan upaya hukum, meski tidak hadir di persidangan, hanya sampai di tingkat banding saja. “Jadi tidak sampai kasasi di Mahkamah Agung. Ya, cuma bisa sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi saja,” tuturnya. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X