Awasi Terjadinya Politik Uang

- Selasa, 8 Desember 2020 | 16:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Masa kampanye yang sudah berakhir sejak 5 Desember lalu, tidak menuntut kemungkinan terjadinya kampanye uang yang dilakukan pasangan calon (Paslon).

Hal tersebut membuat pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara akan lebih dimaksimalkan. Ketua Bawaslu Kaltara Suryani, dimasa tenang tugas Bawaslu akan semakin ketat. Terutama soal kampanye terselubung, khususnya yang bermuara pada politik uang.

“Biasanya, para pemain yang ada di tingkat kampung, desa, hingga kecamatan akan menjadi titik fokus pencegahan terjadinya politik uang,” bebernya, Senin (7/12).

Selain itu, nantinya aparat pengawasan yang di bawah akan mencermati aktor-aktor lokal pelaku kampanye terselubung dan serangan fajar. Karena setiap tahunnya, aktornya pasti tidak berubah. Unsur politik uang harus melihat berdasarkan perbuatan. Biasanya politik uang masuk di dalam sebuah kegiatan. Baik berupa pembekalan maupun pelatihan yang dibuat oleh oknum tertentu.

“Dilihat dari nilai yang diberikan. Apakah dengan batas kewajaran untuk konsumsi dan transportasi. Itu juga yang kita awasi. Dalam pelaksanaannya, nilai bisa diukur. Jadi ada nilai kewajaran, kegiatannya bisa dipertanggungjawabkan penyelengara,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulungan Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaifuddin mengungkapkan, praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada 2020 merupakan racun dalam kehidupan berdemokrasi. Praktik politik uang bukan berkah atau rezeki bagi yang menerima. Oleh karenanya, mendekati hari pencoblosan, dan telah berakhirnya masa kampanye ini. Seluruh masyarakat dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak lainnya di Kabupaten Bulungan mencegah praktik politik uang.

Jika praktik politik uang tetap dipelihara dan dianggap biasa, maka dikhawatirkan ke depan perbuatan melanggar undang-undang ini, terus tertanam menjadi sebuah budaya di masyarakat.

“Justru itu, kami mengajak para tokoh agama,tokoh adat, tokoh pemuda dan semua elemen masyarakat agar kita berkomitmen dan bersepakat bahwa politik uang itu adalah haram,” pesannya.

Selain melanggar nilai-nilai demokrasi dan hukum, bagi pelanggarnya juga ada sanksi berat yang menanti. Selain diancam pidana, pihak paslon yang mengkoordinir akan mendapatkan sanksi diskualifikasi sebagai calon kepala daerah. Sanksi pidana tersebut berlaku bagi penerima karena sama-sama pelaku praktik politik uang.

“Menerima uang yang bisa mempengaruhi hak pilih dan demokrasi, harus kita  diberantas,” tegasnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X