Maling Motor Diringkus Saat Main Game di Warnet

- Selasa, 8 Desember 2020 | 16:36 WIB
DIRINGKUS: Pelaku IM saat duduk dibawah sepeda motor usai diamankan di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.
DIRINGKUS: Pelaku IM saat duduk dibawah sepeda motor usai diamankan di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.

TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian, yang terjadi pada 30 November lalu. Pelaku berinisial IM (36) diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) pada 26 November lalu sekira pukul 16.00 Wita di wilayah Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

“Satu unit motor diambil pada saat korban lengah. Kita pengembangan dulu. Makanya baru bisa dirilis sekarang,” terang Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, kemarin (7/12).

Pengungkapan curanmor ini terbantu setelah wajah pelaku terlihat dari rekaman Circuit Closed Television (CCTV), yang ada di sekitar lokasi kejadian. Setelah identitas dan ciri-ciri pelaku langsung diketahui, pencarian dilakukan oleh personel Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.

Akhirnya, pelaku bisa diamankan di salah satu warnet yang ada di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah sekira pukul 20.00 Wita pada 30 November lalu. Diketahui, IM merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur. Saat penangkapan pelaku sedang bermain game di warnet.

“Kami identifikasi dulu IM ini, pelaku curanmor dan langsung dilakukan penangkapan. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan untuk berkas perkara yang kami tangani sedang berjalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Aldi, korban curanmor saat itu sedang ke Pasar Dayak untuk berbelanja. Korban baru mengetahui motornya hilang saat hendak pulang ke rumahnya. Pengakuan IM, ia berhasil membawa kabur motor korbannya dengan cara membobol kunci sepeda motor yang diparkir di halaman masjid.

“Memang tempat kuncinya sudah agak longgar. Pelaku juga memakai kunci lain. Jadi, memudahkan pelaku untuk mencuri,” tegasnya.

Ditambahkan, sepeda motor yang pelaku curi belum sempat dijual pelaku. Hanya saja barang bukti tersebut disembunyikan didekat rumahnya. Rencananya, pelaku akan menjual motor ini setelah ada pembeli.

"Namun karena waktunya mencuri masih dekat, jadi motor masih disimpan. Pelaku residivis kasus pencurian juga, sudah pernah masuk penjara. Kali ini kita proses pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutupnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X