Data Pribadi Moes Santoso Masuk Sebagai DPO, Libatkan Jamintel Kejagung

- Selasa, 8 Desember 2020 | 16:38 WIB
TINDAK PIDANA PEMILU. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Irawan menunjukan surat penetapan DPO, Moes Santoso, Senin (7/12).
TINDAK PIDANA PEMILU. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Irawan menunjukan surat penetapan DPO, Moes Santoso, Senin (7/12).

TARAKAN – Surat pencarian terhadap terdakwa kasus tindak pidana Pemilu, Moes Santoso, dikeluarkan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan. Surat yang dikeluarkan, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 367/Pid.Sus/2020 PN Tar.

Kepala Kejari Tarakan, Fatkhuri melalui Kasi Intelijen, Irawan menjelaskan, pihaknya sebagai eksekutor sebelumnya sudah mencari Moes Santoso untuk dihadirkan di persidangan. Namun, karena terdakwa diduga melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum bersurat ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Kami kirimkan surat permintaan bantuan penangkapan terhadap Moes Santoso. Dari Kejati, kemudian meneruskan ke Kejaksaan Agung, maupun instansi yang terkait dengan masalah pencarian Moes Santoso ini,” terangnya, Senin (7/12).

Surat yang sudah dikirimkan pada 30 November lalu, sudah dibalas oleh Kejaksaan Tinggi untuk diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan melakukan pencarian, pencekalan kepada Moes Santoso.

Selain pihak kepolisian, pencarian Moes Santoso melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN). Nantinya, jika terdakwa hendak bepergian lagi keluar kota, dari tempat persembunyiannya sudah masuk dalam pencekalan. Selain itu, data pribadi masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sudah terdaftar, bahwa orang ini (Moes) mengikuti proses sidang dan divonis bersalah, Jumat (4/12). Moes divonis 36 bulan dan denda Rp 200 juta,” bebernya.

Irawan menegaskan, jika nantinya terdakwa mengajukan upaya hukum banding, status DPO akan tetap ada. Hal ini mengingat adanya aturan proses tindak pidana pemilu yang disidangkan tidak lebih dari 7 hari.

“Tapi, sampai saat ini tidak ada Penasehat Hukum yang menyatakan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum seperti eksepsi dan pembelaan tidak ada mengajukan juga. Meskipun terdakwanya in absensia,” tegasnya.

Namun, meski tidak kooperatif dan tidak pernah menghadiri sidang, Irawan memastikan Moes Santoso hanya menjalankan hukuman sesuai putusan Majelis Hakim yang sudah ditetapkan. Jika nanti ada delik pidana yang dilanggar, pihak berwenang yang akan melakukan proses selanjutnya.

“Seperti dia melarikan diri ini. Biar aparat hukum yang berwenang untuk memproses. Terkait dia lari dan pergi tanpa sepengetahuan dan izin Jaksa,” imbuhnya.

Tidak hanya mencari keberadaan terdakwa, anak serta istri diduga melarikan diri bersama Moes Santoso. Sedangkan penjamin Moes, dari tim paslon dan adik ipar terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan Moes.

“Kami lebih mengutamakan untuk mengetahui keberadaan terdakwa ini dulu. Kalau memang sudah ditemukan, biar pihak berwenang yang memproses. Nanti ada konsekuensinya juga ke penjamin, tapi kami menunggu kebijakan pimpinan seperti apa,” pungkasnya. (*/sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X