PROKAL.CO,
TARAKAN – Surat pencarian terhadap terdakwa kasus tindak pidana Pemilu, Moes Santoso, dikeluarkan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan. Surat yang dikeluarkan, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 367/Pid.Sus/2020 PN Tar.
Kepala Kejari Tarakan, Fatkhuri melalui Kasi Intelijen, Irawan menjelaskan, pihaknya sebagai eksekutor sebelumnya sudah mencari Moes Santoso untuk dihadirkan di persidangan. Namun, karena terdakwa diduga melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum bersurat ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Kami kirimkan surat permintaan bantuan penangkapan terhadap Moes Santoso. Dari Kejati, kemudian meneruskan ke Kejaksaan Agung, maupun instansi yang terkait dengan masalah pencarian Moes Santoso ini,” terangnya, Senin (7/12).
Surat yang sudah dikirimkan pada 30 November lalu, sudah dibalas oleh Kejaksaan Tinggi untuk diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan melakukan pencarian, pencekalan kepada Moes Santoso.
Selain pihak kepolisian, pencarian Moes Santoso melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN). Nantinya, jika terdakwa hendak bepergian lagi keluar kota, dari tempat persembunyiannya sudah masuk dalam pencekalan. Selain itu, data pribadi masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah terdaftar, bahwa orang ini (Moes) mengikuti proses sidang dan divonis bersalah, Jumat (4/12). Moes divonis 36 bulan dan denda Rp 200 juta,” bebernya.