Selidiki Satu Perkara Korupsi

- Jumat, 11 Desember 2020 | 19:05 WIB
PEMULIHAN UANG NEGARA: Kajari Tarakan, Fatkhuri (tengah) memaparkan pemulihan keuangan negara, Kamis (10/12).
PEMULIHAN UANG NEGARA: Kajari Tarakan, Fatkhuri (tengah) memaparkan pemulihan keuangan negara, Kamis (10/12).

TARAKAN - Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menyelamatkan uang negara Rp 1.787.632.000. Adapun pengembalian keuangan negara sebesar Rp 198.649.000 dari tiga kegiatan penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri mengatakan, nilai uang pengganti yang diterima sebanyak Rp 1.388.983.000 dan pembayaran denda Rp 200 juta. Pembayaran denda tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel landasan pacu Bandara Juwata Tarakan dengan terpidana Liem Budi Santoso. 

“Pengembalian kerugian keuangan negara Rp 198.649.000 berasal dari tiga kegiatan penyelidikan. Total pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.787.632.000,” sebutnya, Kamis (10/12).

Terhadap perkara yang sedang dilakukan penyelidikan, diupayakan agar kerugian negara yang terjadi bisa dikembalikan. Selain kinerja represif berupa pengembalian uang negara, juga dilakukan langkah preventif.

“Represifnya, kami melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Setelah penyidikan, dilakukan penyelamatan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Ia menilai, negara sedang mengalami pandemi Covid-19 saat ini ada pengembalian uang negara yang bisa membantu kondisi keuangan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas Negara, karena penanganan Covid-19 tidak terlepas dari pemulihan ekonomi nasional.

“Pemulihan ekonomi nasional memerlukan uang. Sehingga kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan penegakan perkara korupsi bisa mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya. 

Saat ini tengah dilakukan penyelidikan satu perkara dugaan Tipikor. Dugaan tersebut belum naik ke penyidikan dan masih dilakukan pengumpulan informasi dan barang bukti. 

“Kami akan mengejar siapa yang bertanggungjawab, ada kerugian negara yang belum dikembalikan,” ujarnya.

Bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, ia berharap kesadaran elemen bangsa dalam budaya anti korupsi terus terbangun. “Penanganan perkara korupsi tidak hanya kita mengejar pidana seseorang. Tetapi harus bisa dikembalikan kerugian negara,” tutupnya. (*/sas/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X