Seorang Wanita Jadi Korban Pencurian Disertai Kekerasan

- Jumat, 11 Desember 2020 | 19:54 WIB
PENCURIAN KEKERASAN: Pelaku CN (29) kiri saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (10/12).
PENCURIAN KEKERASAN: Pelaku CN (29) kiri saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (10/12).

TARAKAN – Aparat kepolisian mengamankan pria berinisial CN (29) yang telah melakukan pencurian disertai kekerasan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, pada 2 Desember lalu, sekira pukul 00.00 Wita. 

Aksi pencurian disertai kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap seorang wanita yang tengah berjalan kaki. Tersangka kemudian, membonceng wanita tersebut. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Athadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menyatakan, saat itu korban berjalan kaki di Jalan Bhayangkara seorang diri. 

Rencananya korban akan ke rumah salah satu temannya, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). “Lagi berjalan, korban sambil menelpon. Saat itu juga korban didatangi oleh tersangka dengan menggunakan motor matic,” jelasnya, Kamis (10/12).

Saat berhadapan dengan korbannya, tersangka langsung menodongkan senjata tajam (Sajam) berupa golok. Lalu tersangka meminta korban menyerahkan telepon genggamnya. Tidak sampai disitu, tersangka juga meminta sejumlah uang milik korban.

“Tapi korban tidak ada uang. Sambil mengancam, tersangka menyuruh korban naik sepeda motor bersama. Lalu naiklah korban ini ke sepeda motor tersangka,” tuturnya. Dalam perjalanan, lanjut Aldi, tersangka sempat berniat untuk menyetubuhi korban. 

Namun, saat berada di sekitar Mako Satuan Brimob Polda Kaltara Jalan Bhayangkara, korban melompat dari sepeda motor yang dalam kondisi kecepatan tinggi.

“Korban tahu ada Mako Brimob, makanya lompat dari motor dan tersangka langsung kabur. Sehingga korban menderita luka-luka dibagian badan dan kedua kakinya,” ungkapnya.

Korban yang saat itu berteriak meminta tolong dan diselamatkan warga sekitar. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan saat berkendara di sekitar Kelurahan Gunung Lingkas, Selasa (8/12) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari hasil interogasi, saat kejadian tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras). Dari kejadian ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban, sepeda motor tersangka dan 1 buah sarung yang digunakan untuk menutup wajah tersangka. 

“Untuk barang bukti parang masih kita cari, informasinya ada di tambak. Memang di TKP itu tempatnya sepi,” bebernya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan subsider pasal 368. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X