PROKAL.CO,
TARAKAN — Resmi sudah penyesuaian tarif air bersih PDAM diberlakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan. Tarif baru mulai ditagihkan kepada pelanggan per Desember ini.
Tarif barunya mengalami kenaikan 13 persen. Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan menjelaskan selama 8 tahun, tarif tidak pernah naik. Ia mengklaim, tarif air bersih PDAM di Tarakan selama ini terendah di Kalimantan, termasuk di Kalimantan Utara.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, diputuskan persentase kenaikannya mencapai 13 persen.
"Makanya kita rapat, dengan mengundang DPRD, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum. Semua kita diskusi, dan akhirnya PDAM mengajukan dan disetujui. Termasuk pak Wali setuju 10 persen. Tapi PDAM mengambil kesimpulan, rata-rata tagihan hanya Rp 35 ribu per SR (sambungan rumah). Jadi kita naikkan 13 persen,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/12).
Meski naik 13 persen, Iwan menilai tarif tersebut masih paling rendah di Kaltara. Tarif itu pun belum bisa menutupi operasional PDAM. Ia berpendapat, dibanding tarif pelayanan listrik, telepon, dan jaringan gas alam, justru tarif air bersih PDAM dinilainya paling rendah. Padahal menurutnya, air adalah kebutuhan pokok.
Ia menambahkan, satu meter kubik air PDAM tarifnya Rp 1.800. Tarif non subsidi Rp 4 ribu lebih. Padahal harga pokok produksi PDAM Tarakan mencapai Rp 6 ribu lebih per meter kubik.