Diincar Sejak November, Polisi Bekuk Penyuplai Sianida ke Penambang Emas Ilegal di Kaltara

- Selasa, 15 Desember 2020 | 15:35 WIB
SIANIDA: Tersangka MU (tengah) saat diamankan personel Polda Kaltara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 3 Desember lalu. Kini tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Bulungan.
SIANIDA: Tersangka MU (tengah) saat diamankan personel Polda Kaltara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 3 Desember lalu. Kini tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Bulungan.

TARAKAN – Puluhan kaleng sianida dengan berat masing-masing 30 kg dan 50 kg diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara dari tersangka berinisial MU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 3 Desember lalu.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyanto melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan, sianida yang diamankan dari tersangka rencananya akan dijual ke penambang emas illegal yang ada di Kaltara.

“Penambang emas ilegalnya sudah kita amankan sebelum ini. Sianidanya digunakan untuk mengumpulkan emas. Jadi, dari tanah setelah diberikan sianida baru emasnya berkumpul. Seperti menarik emas,” ujarnya. Setiap satu drum sianida dengan berat 30 kg dijual tersangka seharga Rp 7 juta. Sebelum dijual di Kaltara, tersangka membeli sianida ini di Jakarta menggunakan perusahaan fiktif. Usaha ini diakui tersangka sudah dijalani hampir setahun. Setelah kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian, tersangka mangkir dari panggilan pertama.

“Di Jakarta kan banyak orang beli, tapi punya izin. Ini tidak berizin, makanya kita lidik,” tegasnya. Setelah dua kali panggilan dan tersangka tidak hadir, MU kemudian dipanggil lagi sebagai tersangka. Namun masih tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pria tersebut kemudian diketahui melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Maka dari itu Polda Kaltara melakukan pengejaran sejak akhir November. “Panggilan pertama kami tidak tahu larinya ke mana. Sebenarnya tersangka ini orang Bogor, cuma punya identitas Sekatak, Bulungan,” tuturnya.

Saat proses penangkapan dilakukan, lanjut Thomas, tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ditambah lagi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. “Kasusnya ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara. Saat ini sudah tahap satu ke Kejati Kaltim,” imbuhnya. (*/sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X