PROKAL.CO,
TARAKAN - Pria berinisial AP (37) warga Jalan Danau Jempang, Kelurahan Pamusian diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara. Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Juata Permai, Minggu (13/12) lalu.
Kapolsek Tarakan Utara AKP Said Munir menyatakan, sebelumnya tersangka AP dilaporkan seorang warga Kelurahan Pantai Amal akibat ketahuan mencuri telepon selular. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi juga merupakan hasil curian di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara.
Saat hendak dilakukan penangkapan, AP sempat berusaha kabur dan meninggalkan sepeda motor curiannya di Jalan Gunung Amal. Kunci sepeda motor tersebut dibuang di semak-semak dan berhasil ditemukan polisi.
“AP pertama curi hp (handphone) orang. Terus waktu orangnya cari hp-nya ini malah dimintai uang Rp 500 ribu. Waktu mau kita tangkap, kunci motornya dibuang. Setelah kunci motor ditemukan, motor dibawa ke Polsek Timur dan kita cek ternyata motor curian,” jelasnya, Selasa (15/12).
Pemilik handphone yang sudah tidak mempermasalahkan atas ulah tersangka, AP pun hanya dijerat terkait curanmor saja. Dari hasil penyelidikan, tersangka kerap mencuri sepeda motor tapi hanya digunakan sendiri. Setelah bahan bakar sepeda motor curiannya habis, AP kemudian meninggalkan sepeda motornya di sembarang tempat.
“Ada warga yang menemukan motor di dekat SPBU Juata itu, si AP ini yang curi. Tidak punya uang buat beli bahan bakar motornya, makanya ditinggalnya di dekat SPBU itu. Tapi, AP baru pertama kali ini diproses polisi,” ungkapnya.