Curi HP Pakai Motor Curian

- Rabu, 16 Desember 2020 | 12:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN - Pria berinisial AP (37) warga Jalan Danau Jempang, Kelurahan Pamusian diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara. Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Juata Permai, Minggu (13/12) lalu.

Kapolsek Tarakan Utara AKP Said Munir menyatakan, sebelumnya tersangka AP dilaporkan seorang warga Kelurahan Pantai Amal akibat ketahuan mencuri telepon selular. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi juga merupakan hasil curian di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara.

Saat hendak dilakukan penangkapan, AP sempat berusaha kabur dan meninggalkan sepeda motor curiannya di Jalan Gunung Amal. Kunci sepeda motor tersebut dibuang di semak-semak dan berhasil ditemukan polisi.

“AP pertama curi hp (handphone) orang. Terus waktu orangnya cari hp-nya ini malah dimintai uang Rp 500 ribu. Waktu mau kita tangkap, kunci motornya dibuang. Setelah kunci motor ditemukan, motor dibawa ke Polsek Timur dan kita cek ternyata motor curian,” jelasnya, Selasa (15/12).

Pemilik handphone yang sudah tidak mempermasalahkan atas ulah tersangka, AP pun hanya dijerat terkait curanmor saja. Dari hasil penyelidikan, tersangka kerap mencuri sepeda motor tapi hanya digunakan sendiri. Setelah bahan bakar sepeda motor curiannya habis, AP kemudian meninggalkan sepeda motornya di sembarang tempat.

“Ada warga yang menemukan motor di dekat SPBU Juata itu, si AP ini yang curi. Tidak punya uang buat beli bahan bakar motornya, makanya ditinggalnya di dekat SPBU itu. Tapi, AP baru pertama kali ini diproses polisi,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Said, sepeda motor dengan nomor polisi KT 2970 FU yang kini sudah dijadikan sebagai barang bukti, dicuri tersangka di Jalan Pangeran Aji Iskandar RT 12, Kelurahan Juata Permai, sekira pukul 11.00 Wita, 5 Desember lalu.

Said menegaskan, tersangka memang sengaja mencari motor yang masih menempel kunci kontak di sepeda motor. Saat korbannya lengah, AP langsung membawa kabur kendaraan korban.

"Kebetulan AP ke Juata mau ke rumah keluarganya. Jadi waktu korban lengah, AP langsung membawa kabur motor korban,” bebernya. 

Korban pun melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Tarakan Utara, dengan kerugian Rp 8 juta. “Kita sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Sedangkan motornya masih kita sita sebagai barang bukti,” imbuhnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X