Oknum Polisi Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Usai Banding

- Kamis, 17 Desember 2020 | 13:48 WIB
PEMBACAAN VONIS: Sidang terhadap terdakwa Mario Attihuta yang merupakan oknum polisi yang terjerat kasus narkoba.
PEMBACAAN VONIS: Sidang terhadap terdakwa Mario Attihuta yang merupakan oknum polisi yang terjerat kasus narkoba.

TARAKAN - Setelah menyatakan banding, masa tahanan Mario Attihuta sebagai terdakwa yang sebelumnya menjadi wewenang Pengadilan Negeri, kemudian beralih ke Pengadilan Tinggi, Kaltim. Meski demikian, penasehat hukum Mario belum menerima surat penahanan dari Pengadilan Tinggi.

Penasehat Hukum Mario, Rabshody Roestam menyatakan, saat ini Mario masih dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Tarakan dan belum dikembalikan lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. “Perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi belum kami terima,” kata Rabshody, (16/12).

Menurutnya, surat perpanjangan penahanan sudah dikirimkan sebelum masa tahanan yang sebelumnya berakhir. Terdakwa juga mempertanyakan dasar penahanan di Rutan Polres Tarakan. “Sampai sekarang belum ada. Jadi kami merasa dasar penahanan yang dilakukan oleh rutan atau lembaga didasarkan masa tahanan apa?” ujarnya.

Sementara itu, memori banding oknum polisi asal Maluku, sudah diteruskan ke Pengadilan Tinggi, Senin (10/12). Dalam memori banding itu, amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Agung Aribowo terkait profesi advokat.

“Kami menghargai putusan majelis hakim ini. Namun, kami tidak setuju dengan pertimbangan-pertimbangannya. Khususnya mengenai profesi kami sebagai advokat. Majelis hakim menyatakan bahwa profesi advokat itu jangan membabi buta dalam membela kliennya,” ujar Rabshody.

Seharusnya, kata Rabshody, majelis hakim tidak menyinggung soal institusi advokat dalam amar putusan perkara. Soal putusan yang menyinggung profesi advokat ini juga dipaparkan dalam memori banding. Poin lain yang disertakan dalam banding Mario ini, juga tentang pembelaan terhadap putusan terdakwa.

“Kami lampirkan juga alasan-alasan hukum. Jadi, bukan membabi buta. Pertimbangan majelis hakim khususnya Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, yang sama sekali tidak dibahas dalam pertimbangan putusan,” bebernya.

Ia beranggapan pertimbangan putusan majelis hakim ini, tidak menyangkut tentang masalah perbuatan Mario sebagai terdakwa. Selain itu, putusannya tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana pertimbangan tentang perbuatan terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Ottoh mengatakan, perpanjangan masa tahanan Mario belum diterimanya. Pihaknya masih menunggu surat penahanan dari Pengadilan Tinggi Kaltim, terkait banding yang diajukan Mario.

“Surat penahanan yang ada saat ini untuk penahanan Pengadilan Tinggi Kaltim, saat sidangnya masih berjalan. Kalau setelah diputus sekarang ini masih belum ada. Sepertinya masa tahanannya sudah mau habis, tapi kami menunggu surat penahanan dari Pengadilan Tinggi juga,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Mario Attihuta yang berpangkat Brigadir ini diamankan petugas Avsec Bandara JuwataTarakan pada 27 Februari 2020 dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 488 gram. Alhasil, Mario divonis 16 tahun penjara. (sas/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X