Kasus Pengadaan Mesin Es, Penyedia Barang Jadi Tersangka

- Sabtu, 19 Desember 2020 | 12:15 WIB
PENGGELAPAN: Satu orang inisial (PN) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pengadaan paket mesin pembuat es.
PENGGELAPAN: Satu orang inisial (PN) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pengadaan paket mesin pembuat es.

TANJUNG SELOR Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menetapkan satu orang tersangka kasus pengadaan paket mesin es kapasitas 10 ton, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bulungan tahun anggaran 2016.

Satu orang tersangka tersebut berinisial PN diduga telah melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Tersangka sudah ditahan, selama 20 hari ke depan di rutan Polres Bulungan, atau terhitung pada hari ini (kemarin, Red) sampai 6 Januari 2021,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bulungan, Haeru Jilly Rojai, (18/12).

Ia membeberkan, tahun 2016, DKP Bulungan mendapatkan bantuan dari Dirjen Kelautan dan Perikanan dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Untuk pengadaan paket mesin es berkapasitas 10 ton di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

"Barangnya sudah ada, tapi dialihkan ke pihak lain. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta," sebutnya.

Karena masih dalam tahap pengembangan, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ke depan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Sementara pelaku PN yang kita tahan hari ini berperan sebagai penyedia barang,” ujarnya.

Dalam proses pengalihan pekerjaan, tersangka PN merupakan pihak ketiga. Ditambahkan Haeru Jilly Rojai bahwa Kejari Bulungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi di Dinas Perikanan dan Kelautan Bulungan.  

“Kita sudah melakukan pemeriksaan setidaknya pada 20 orang. Tapi kebanyakan saksinya berada di luar kota semua, seperti di Depok, Bekasi, Jakarta, dan Bandung. Di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulungan sekitar 6 orang saksi yang sudah diperiksa," ujarnya.

Ia menegaskan, penetepan PN sebagai tersangka didukung keterangan saksi dan alat bukti yang kuat. (*/mts/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X