TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara menerima penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan atas Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2020, Selasa (22/12).
Pemprov Kalimantan Utara berhasil mendapatkan IPK Terbaik II Berdasarkan Urusan Ketenagakerjaan Kecil. Di urutan I diraih oleh Provinsi Bali. Sedangkan urutan III diraih oleh Provinsi Papua Barat. Adapun DKI Jakarta dinobatkan sebagai Terbaik Nasional IPK 2020 karena cukup banyak meraih penghargaan di beberapa kategori penilaian IPK 2020.
Untuk peringkat secara nasional, Kalimantan Utara berada di posisi ke-7 dengan IPK 72,65 dan masuk kategori 'Menengah Atas'. Di atasnya, bertengger Provinsi DKI Jakarta (78,29), Kalimantan Timur (77,21), Bali (75,38), DI Jogjakarta (74,77), Kalimantan Tengah (74,06), Sumatera Barat (73,96), dan Kalimantan Utara (72,65).
Melengkapi 10 besar, di posisi 8 dan seterusnya terdapat Provinsi Sulawesi Selatan (72,06), Papua Barat (71,30), dan Sulawesi Utara (71,03).
Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, secara virtual.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengatakan, penghargaan ini adalah hasil kerja bersama seluruh komponen di Kalimantan Utara.
"Saya percaya, banyak orang di Kalimantan Utara yang terlibat dalam menyejahterakan pekerja, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan keluarganya, serta mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang lebih baik," tuturnya.
Oleh karena itu, Gubernur Irianto menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas dukungan dan kolaborasi semua stakeholder, baik Dinas Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Perusahaan/Pemberi Kerja, serta semua masyarakat yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia mengatakan, Pemprov Kaltara terus melakukan berbagai upaya pembangunan ketenagakerjaan dan terus memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia di Kalimantan Utara, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"IPK yang kita raih, dapat dijadikan sebagai acuan ke depan untuk melakukan intervensi dan sinergi dalam melaksanakan tugas pembangunan ketenagakerjaan," jelasnya.
Perlu diketahui, penilaian IPK digunakan untuk memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berhasil dalam pencapaian pembangunan ketenagakerjaan terbaik secara nasional.
Dan yang perlu diketahui bahwa IPK merupakan alat ukur atau instrumen satu-satunya di dunia yang dapat mengukur tentang kondisi ketenagakerjaan secara periodik dan mampu tercermin tren atau grafik yang muncul di masing-masing daerah, sehingga kepala daerah juga dapat melakukan perencanaan serta intervensi kepada stakeholder atau dinas-dinas yang mendukung pembangunan ketenagakerjaan di semua sektor.
"Saya berharap, semoga pembangunan ketenagakerjaan yang telah dilakukan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, dan pada gilirannya mampu terus mendorong perbaikan iklim investasi dan perluasan kesempatan kerja di Kalimantan Utara," tuturnya.
Tantangan ke depan menurutnya sudah dirasakan di beberapa bulan pada tahun 2020 ini, yaitu meningkatnya angka pengangguran dan tingkat pengangguran terbuka dampak Covid-19.