PROKAL.CO,
TARAKAN - Usai melakukan penelitian terkait administrasi pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bulungan pada September lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara langsung memanggil pihak Pemkab Bulungan. Ombudsman juga meneliti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Keterangan atas Tanah Negara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amiruddin menjelaskan pihaknya melakukan penelitian di beberapa desa terkait pengurusan tanah di Kabupaten Bulungan. Ada beberapa saran perbaikan dalam hal administrasi yang baik dan seragam sudah diusulkan.
"Kami berikan saran berkaitan bagaimana seharusnya standar operasional prosedur (SOP), tarif, batas waktu, dan bagaimana berlakunya. Sementara setiap desa itu berbeda. Nah, kita membantu Pemkab Bulungan menertibkan administrasi pertanahan sebelum menjadi sertifikat," katanya, Selasa (22/12).
Pengurusan sertifikat yang dimaksud bukan merupakan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Secara teknis pengurusan sertifikat diserahkan kepada Pemkab Bulungan, namun perlu ada aturan baku. Saran dan evaluasi yang diberikan tersebut untuk membantu administratif pelayanan dan sesuai SOP yang ada.
"Seperti menggunakan aturan GPS, ternyata seharusnya menggunakan navigasi. Hal ini yang dikoreksi dan harus diganti. Ternyata fakta di lapangan, tidak ada SDM yang pernah melakukan bimbingan teknis. Ini salah satu bentuk tugas Ombudsman dalam hal pelayanan," ujarnya.
Ia menegaskan, langkah Ombudsman ini dalam hal pencegahan dan saran. Tinggal respon dan realisasi Pemkab Bulungan untuk menjalankan saran yang diberikan.