Usai Ibadah Natal, 31 Napi di Tarakan Dapat Remisi

- Sabtu, 26 Desember 2020 | 12:22 WIB
REMISI NATAL: Warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan melakukan ibadah secara virtual dan dilanjutkan pembacaan remisi, Jumat (25/12). (SEPTIAN/HRK)
REMISI NATAL: Warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan melakukan ibadah secara virtual dan dilanjutkan pembacaan remisi, Jumat (25/12). (SEPTIAN/HRK)

TARAKAN - Selain penyerahan remisi kepada 31 warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan juga melakukan kegiatan Natal bersama.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Benyamin Yosep Yambise mengatakan, semua narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. Di dalam lapas ada 83 warga binaan, tahanan, dan narapidana (napi) yang beragama Nasrani.

"Sebenarnya ada lebih dari 31 narapidana yang diusulkan mendapat remisi. Namun, satu orang lagi masih dalam proses. Apakah secara syarat sudah terpenuhi, nanti pusat yang menentukan," ujarnya, (25/12).

Ia menambahkan, dari semua narapidana yang mendapatkan remisi ini, tidak ada yang langsung bebas. Remisi khusus (RK) 1 untuk warga binaan beragama Nasrani ini hanya dapat potongan masa pidana. Tidak ada yang langsung bebas atau RK 2.

Potongan masa tahanan dalam remisi keagamaan ini beragam, ada yang 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Paling banyak yang mendapatkan remisi narapidana tindak pidana umum, yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. "Kami juga ada ibadah di dalam lapas sampai jam 10 pagi kemudian lanjut penyerahan remisi," katanya.

Dalam kegiatan ibadah Natal dan penyerahan remisi ini, Yosep memastikan pelaksanaannya tetap sesuai protokol kesehatan. Khusus ibadah Natal bersama digelar secara virtual dengan pelayan firman dari luar lapas. "Ibadahnya bersama pegawai lapas juga yang beragama Nasrani dan warga binaannya," ungkapnya.

Sejak awal Covid-19, Yosep mengaku sudah meniadakan jam kunjungan untuk warga binaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lapas. Sebelumnya, keluarga warga binaan yang biasa membesuk saat hari raya keagamaan sudah ditiadakan.

"Kami hanya menerima titipan, jadi hanya melayani titipan seperti makanan untuk narapidana," pungkasnya. (sas/ms/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X