500 Guru Honor di Bulungan Diusulkan jadi ASN

- Sabtu, 26 Desember 2020 | 12:49 WIB
Ingkong Ala
Ingkong Ala

TANJUNG SELOR - Peluang guru honorer diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program satu juta guru honorer menjadi Aparatur Sipil negara (ASN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Wakil Bupati Bulungan sekaligus Pelaksana Harian Bupati (Plh) Ingkong Ala menjelaskan, Pemkab tengah melakukan pendataan gur honorer. tanpa mengesampingkan kepastian persyaratan dan kriteria guru honorer yang dapat diangkat menjadi ASN.

"Kalau memang ada peluang seperti itu, kenapa kita tidak mengangkat. Kondisinya sekarang, banyak (guru honorer) yang mengabdi tanpa memikirkan jasa seperti yang kita lihat selama ini," ungkap Ingkong Ala saat disua di ruang kerjanya baru-baru ini.

Ingkong mengatakan, kurang lebih 500 guru honorer di Bulungan diusulkan untuk diakomodir dalam program pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi ASN. Pemkab Bulungan berkomitmen memperjuangkan hal tersebut. Hanya saja, ia belum dapat memastikan skema pengangkatannya.

"Untuk SK rencana pemutihan itu apakah hanya SK dari Bupati saja atau termasuk SK dari sekolah, sebab mereka yang diangkat oleh sekolah itu dan digaji dari upah BOSDA melalui SK dari sekolah itu sendiri dengan masa pengabdian 5 sampai 10 tahun. Bahkan ada yang lebih,” ujarnya.

“Syaratnya belum kita ketahui persis, apakah nanti setelah diterima baru ditunjang dengan sertifikasi akta. Apakah kalau belum mempunyai akta, belum bisa juga diangkat menjadi ASN. Walaupun sudah diangkat menjadi ASN, prosesnya belum bisa mengajar atau menjadi guru kelas," tambahnya.

Perihal masa pengabdian guru honorer sejauh ini sebut Ingkong, perlu dipertimbangkan oleh Kemendikbud. Menurutnya, minimal 5 tahun ke atas perlu diprioritaskan masuk dalam pengangkatan menjadi ASN. Selain itu, syarat usia juga menjadi indikator penting.

“Kalau memang usia mereka masih cukup, dapat dipertimbangkan juga. Karena sesuai aturan pengangkatan atau seleksi calon ASN, batas usia 35 tahun. Kalau misalkan di atas itu maka tidak bisa. Beda kemudian kalau kebijakan ini batas usia sampai 40 tahun, saya kira masih layak dan ada peluang," sebutnya. (mts/mua)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X