320 Perkara Pidana Disidang Virtual

- Selasa, 29 Desember 2020 | 12:58 WIB
SIDANG VIRTUAL: Sebanyak 320 perkara pidana disidangkan secara virtual sejak Maret lalu.
SIDANG VIRTUAL: Sebanyak 320 perkara pidana disidangkan secara virtual sejak Maret lalu.

TARAKAN - Sejak diberlakukan sidang virtual pada Maret hingga Senin (28/12), Pengadilan Negeri Tarakan sudah menyelesaikan sidang kasus pidana sebanyak 320 perkara.

Perkara pencurian dan narkotika paling mendominasi sepanjang tahun ini. Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh menyebutkan, pidana kasus pencurian yang telah disidangkan sebanyak 132 perkara, narkotika 93 perkara, penganiayaan 15 perkara, perlindungan anak 14 perkara, perjudian 10 perkara, penipuan 6 perkara, lingkungan hidup 6 perkara, perikanan 3 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 3 perkara, dan informasi transaksi elektronik 3 perkara.

"Sisanya 1 perkara semua. Yaitu asusila, lalulintas, pelayaran, tindak pidana pemilu, human traficking dan lain-lain," sebutnya.

Adapun perkara perdata sebanyak 6 gugatan dan 4 permohonan. Sistem sidang virtual dilaksanakan dengan cara terdakwa berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau di Rutan Polres. Sedangkan Jaksa, Hakim, Saksi, dan Penasehat Hukum tetap di ruang sidang.

"Sidangnya dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting,” ujarnya. Dengan keterbatasan sarana, hanya ada satu ruangan yang digunakan untuk melakukan sidang virtual.

Namun, ia memastikan jadwal sidang sudah diatur dan tidak berbenturan dengan masa tahanan. Kendala yang dialami hanya persoalan jaringan internet.

“Tapi masih bisa diatasi. Paling lama tiga jam, pernah tapi beberapa kali saja. Waktu itu ada pemadaman bergilir. Kalau sinyal juga sempat ada masalah, satu hari full tidak bisa sidang, jadi ditunda hari berikutnya,” ujarnya.

Melcky menambahkan, meskipun dilakukan secara virtual, pelaksanaan sidang tidak mengurangi hak dan kewajiban semua pihak. Diketahui, Pengadilan Negeri Tarakan melakukan sidang dengan virtual, sejak Maret lalu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2020. Pelaksanaan sidang secara virtual dilakukan untuk menghindari kontak langsung, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Tarakan.

Menurutnya, sidang secara virtual bisa mengurangi kerumuman masyarakat yang berkumpul di Pengadilan. SEMA diberlakukan tidak hanya di kawasan zona merah, melainkan di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Tanah Air.

“Belum ada satupun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang melakukan sidang langsung atau terbuka sampai sekarang,” imbuhnya.

Ada beberapa persyaratan untuk menyaksikan sidang virtual ini. Selain pengunjung yang masuk ke ruang sidang jumlahnya dibatasi maksimal 10 orang, semua pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker. Pengunjung diatur agar tidak berkerumun di pintu ruang sidang maupun di sekitar kantor Pengadilan.

“Ada batas juga, jarak sampai 1,5 meter antara saksi satu dan lainnya di dalam ruang sidang. Pengunjung juga diberikan jarak dan dibatasi yang masuk ke ruang sidang,” pungkasnya. (sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X