Penerapan SIPD Awal Tahun Depan

- Selasa, 29 Desember 2020 | 13:02 WIB
Hamid Amren
Hamid Amren

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan terapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan pembangunan, mulai 4 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Hamid Amren usai mengikuti launcing SIPD oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual di ruang kerjanya, Senin (28/12).

“Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan mulai berlaku pada 4 Januari 2021,” ujar Hamid kepada Harian Rakyat Kaltara.

Dengan SIPD itu nanti, mulai dari perencanaan pembangunan yang sekarang dikenal e-musrembang melalui Bappeda. Demikian juga dengan penganggaran, penatausahaan seperti pengelolaan belanja dan aset, termasuk pelaporan, dilakukan by sistem. Sistem itu berlaku seluruh Indonesia.

Dengan pemanfaatan sistem tersebut, Hamid menilai akan terjadi perubahan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena dilakukan dengan sistem informasi. Apalagi sistem itu dikendalikan oleh Kemendagri.

Selain di launcing pada Senin (28/12), di hari itu juga dilakukan bimbingan studi. Baik secara vicon maupun melalui youtube kepada bendahara pengeluaran. Termasuk menginput gaji pegawai, belanja-belanja yang harus dikeluarkan.

Hamid menegaskan, arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bahwa kepala daerah perlu segera menetapkan pejabat pengelola keuangan.

“Mulai dari pengguna anggaran, kemudian pejabatan pengola keuangan lainnya harus segera ditetapkan. Sehingga gaji pegawai bisa dicairkan awal waktu, seperti biasa,” ungkapnya.

Bagi daerah yang belum melakukan pengesahan APBD atau belum melakukan penyesuaian perangkat daerah. Maka sesuai arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri harus segera melakukan penyesuaian dengan SIPD.

Menurutnya, seluruh daerah wajib menerapkan SIPD mulai tahun depan. Karena bakal ada sanksi yang diberikan jika tidak menerapkannya.

“Daerah yang tidak ikut SIPD sanksinya sesuai peraturannya bisa dikurangi DAU,” tegasnya. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X