Restrukturisasi Kredit Kaltara Meningkat

- Rabu, 30 Desember 2020 | 13:48 WIB
PEMULIHAN EKONOMI: Pemberian restrukturisasi kredit ditujukan untuk 8.480 debitur, diantaranya merupakan pelaku UMKM.
PEMULIHAN EKONOMI: Pemberian restrukturisasi kredit ditujukan untuk 8.480 debitur, diantaranya merupakan pelaku UMKM.

TANJUNG SELOR - Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi di Kaltara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KaltimTara mencatat, restrukturisasi kredit di Kaltara alami kenaikan.

Demikian disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara, Made Yoga Sudharma. Menurutnya, sebanyak 0,98 persen peningkatan jumlah nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit pada September 2020.

Kemudian nominal pinjaman yang direstrukturisasi naik 1,13 persen. Bahkan, saat ini, tren restrukturisasi kredit di Kaltara mulai melandai. Dibandingkan April ke Mei lalu, yang masing-masing naik sebesar 91,48 persen untuk jumlah debitur dan naik 65,13 persen untuk nominalnya.

“Pada September 2020, menunjukan tren yang sudah mulai melandai. Ini serupa dengan tren nasional,” kata dia (29/12).

Pemberian restrukturisasi kredit ditujukan untuk 8.480 debitur. Sebanyak 6.800 debitur diantaranya, merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang nilainya mencapai Rp 701 miliar. Sektor ekonomi perdagangan dan eceran yang paling terdampak karena pandemi. Sehingga, dari bidang ini paling banyak mendapatkan restrukturisasi, lalu sisanya debitur umum.

Selain, UMKM dan umum, ada juga pemberian restrukturisasi terhadap  pembiayaan perusahaan. Totalnya ada 9.632 kontrak pembiayaan senilai Rp 302 miliar yang nominalnya naik 7,43 persen dibandingkan posisi Agustus 2020.

“Sama halnya dengan restrukturisasi di sektor perbankan. Restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan terpantau melandai, saat memasuki September 2020,” jelasnya.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan pun sudah mulai melandai jika dibandingkan posisi April ke Mei 2020. Yang masing-masing meningkat sebesar 120,10 persen dan 228,78 persen. Secara nasional, mulai 26 Oktober 2020, di sektor perbankan telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 7,53 juta debitur. Dengan total nilai mencapai Rp 932,4 triliun.

Jumlah ini cenderung mulai melandai. Dimana kenaikan nominal yang direstruktur sebesar 1,02 persen jika dibandingkan posisi September 2020. 

"Tren yang ada jelang akhir tahun jauh di bawah pertumbuhan restrukturisasi saat awal dikeluarkannya POJK 11 dan 14 pada Maret 2020," ujarnya.

Pada April ke Mei 2020, peningkatan debitur yang direstrukturisasi mencapai 483 persen dan nominal yang direstruktur meningkat sebesar 193,9 persen. Di sektor perusahaan pembiayaan, per 17 November 2020 telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,87 juta kontrak pembiayaan dengan total nilai sebesar Rp 181,3 triliun. 

Jumlah itu terdiri dari, angka kontrak pembiayaan maupun outstanding. Restrukturisasi di perusahaan pembiayaan tersebut telah menunjukkan tren yang melandai. Masing-masing hanya meningkat 1,06 persen dan 1,34 persen. Jauh di bawah tren kenaikan April ke Mei sebesar 383 persen dan 286 persen. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X