PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi di Kaltara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KaltimTara mencatat, restrukturisasi kredit di Kaltara alami kenaikan.
Demikian disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara, Made Yoga Sudharma. Menurutnya, sebanyak 0,98 persen peningkatan jumlah nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit pada September 2020.
Kemudian nominal pinjaman yang direstrukturisasi naik 1,13 persen. Bahkan, saat ini, tren restrukturisasi kredit di Kaltara mulai melandai. Dibandingkan April ke Mei lalu, yang masing-masing naik sebesar 91,48 persen untuk jumlah debitur dan naik 65,13 persen untuk nominalnya.
“Pada September 2020, menunjukan tren yang sudah mulai melandai. Ini serupa dengan tren nasional,” kata dia (29/12).
Pemberian restrukturisasi kredit ditujukan untuk 8.480 debitur. Sebanyak 6.800 debitur diantaranya, merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang nilainya mencapai Rp 701 miliar. Sektor ekonomi perdagangan dan eceran yang paling terdampak karena pandemi. Sehingga, dari bidang ini paling banyak mendapatkan restrukturisasi, lalu sisanya debitur umum.
Selain, UMKM dan umum, ada juga pemberian restrukturisasi terhadap pembiayaan perusahaan. Totalnya ada 9.632 kontrak pembiayaan senilai Rp 302 miliar yang nominalnya naik 7,43 persen dibandingkan posisi Agustus 2020.