TANJUNG SELOR – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih belum dilaksanakan pleno. Sesuai jadwal, penetapan dilaksanakan pada Januari ini.
Proses penetapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara masih menunggu pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian diungkapkan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami. Sebab, pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih bisa dilaksanakan jika ada keputusan MK.
“Kita masih menunggu,” ucapnya, kemarin (3/1). Menurut Suryanata, sampai saat ini tidak ada gugatan yang dilayangkan oleh tim pasangan calon.
Meskipun demikian, KPU Kaltara tetap menunggu keputusan MK. Informasinya, pekan ketiga bulan ini, keputusan tersebut keluar. “Informasinya, dijadwalkan pada 18 Januari mendatang. Jika BRPK sudah keluar dan tidak ada gugatan, maka hanya tinggal surat resmi dari KPU RI. Setelah itu sudah bisa langsung dilakukan pleno penetapan,” terangnya.
Sesuai ketentuan, lima hari setelah keluar surat dari KPU RI, maka penetapan melalui rapat pleno terbuka paslon terpilih harus dilaksanakan.
BRPK dikeluarkan MK ke KPU RI. Selanjutnya baru KPU RI membuat surat yang ditujukan ke masing-masing KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Melihat kondisi yang ada, dengan kondisi normal dimungkinkan penetapan paslon terpilih akan dilakukan di akhir Januari.
“Bisa di minggu ketiga akhir atau minggu keempat,” sebutnya. Suryanata menambahkan, untuk daerah yang terdapat ajuan sengketa seperti di Nunukan dan Malinau akan ada proses lagi. Jika sengketa itu dikabulkan oleh MK. Artinya tinggal menunggu.
KPU hanya sampai pada penetapan paslon terpilih. Setelah itu, hasil penetapan Pilgub Kaltara langsung diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti pelaksanaan pelantikan.
“Jika itu sudah selesai, maka menjadi tanggung jawab Kemendagri. Di kami sudah selesai,” tutupnya. (fai/uno)