Simpan Senpi Ilegal Diancam Pidana

- Senin, 4 Januari 2021 | 13:44 WIB
MUSNAHKAN SENPI: Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono memusnahkan senjata api ilegal dengan cara dipotong, pada Kamis 31 Desember 2020.
MUSNAHKAN SENPI: Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono memusnahkan senjata api ilegal dengan cara dipotong, pada Kamis 31 Desember 2020.

TANJUNG SELOR –Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Bambang Kristiyono menegaskan, yang berhak menggunakan senjata di negara Indonesia adalah TNI dan Polri, dan juga orang tertentu yang mendapatkan izin demi keamanan dan keselamatan dirinya.

Jika penggunaan senjata tidak mendapatkan izin resmi harus diserahkan kepada aparat, baik ke Polres maupun Polda. Masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa disertai surat izin, diminta untuk menyerahkannya kepada aparat berwenang.

“Masyarakat yang selama ini memiliki senjata saja sudah menyerahkan kepada aparat. Untuk senjata milik Polda Kaltara digudangkan, hanya digunakan untuk kebutuhan latihan saja. Setelah selesai latihan baru disimpankan kembali,” ungkap Kapolda Irjen Pol Bambang Kristiyono dalam konferensi pers akhir tahun, baru-baru ini.

Ia juga menegaskan, polisi pun tidak semuanya boleh membawa senjata ke mana-kemana jika tidak sedang bertugas. “Kalau ada polisi seperti saya contohnya datang ke mal (pusat perbelanjaan) menggunakan pakaian preman membawa pistol, itu tidak boleh juga. Tapi kalau ajudan saya preman boleh, karena sifatnya mengawal. Sersan dan Polisi Lalu Lintas diperbolehkan karena memang tugasnya," kata Kapolda.

"Saat antar anak ke sekolah tidak diperbolehkan juga dibawa. Harus simpan di rumah karena resikonya berat sekali,” tambahnya.

Dalam pres rilis akhir tahun, 31 Desember 2020 kemarin, Polda Kaltara memusnahkan sebanyak 72 pucuk senjata api (senpi) rakitan. Senpi rakitan tersebut selain bersumber dari temuan petugas saat menjalankan tugas di lapangan juga banyak diserahkan masyarakat atas kesadaran pribadi dan swadaya.

“Sebanyak 72 pucuk senpi dan 13 amunisi dimusnahkan dengan cara dipotong,” ujarnya.

Kapolda meminta masyarakat yang saat ini masih menyimpan senpi rakitan agar diserahkan kepada aparat kepolisian. Sebab setiap orang yang memiliki atau menyimpan senjata tanpa izin atau ilegal maka akan dikenakan pidana.

“Kalau ditemukan oleh petugas ada masyarakat yang menyimpan senpi rakitan tanpa izin yang jelas maka diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan hukuman atau ancamannya bisa saja seumur hidup,” tuturnya. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X