PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR –Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kapolda Kaltara) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Bambang Kristiyono menegaskan, yang berhak menggunakan senjata di negara Indonesia adalah TNI dan Polri, dan juga orang tertentu yang mendapatkan izin demi keamanan dan keselamatan dirinya.
Jika penggunaan senjata tidak mendapatkan izin resmi harus diserahkan kepada aparat, baik ke Polres maupun Polda. Masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa disertai surat izin, diminta untuk menyerahkannya kepada aparat berwenang.
“Masyarakat yang selama ini memiliki senjata saja sudah menyerahkan kepada aparat. Untuk senjata milik Polda Kaltara digudangkan, hanya digunakan untuk kebutuhan latihan saja. Setelah selesai latihan baru disimpankan kembali,” ungkap Kapolda Irjen Pol Bambang Kristiyono dalam konferensi pers akhir tahun, baru-baru ini.
Ia juga menegaskan, polisi pun tidak semuanya boleh membawa senjata ke mana-kemana jika tidak sedang bertugas. “Kalau ada polisi seperti saya contohnya datang ke mal (pusat perbelanjaan) menggunakan pakaian preman membawa pistol, itu tidak boleh juga. Tapi kalau ajudan saya preman boleh, karena sifatnya mengawal. Sersan dan Polisi Lalu Lintas diperbolehkan karena memang tugasnya," kata Kapolda.
"Saat antar anak ke sekolah tidak diperbolehkan juga dibawa. Harus simpan di rumah karena resikonya berat sekali,” tambahnya.
Dalam pres rilis akhir tahun, 31 Desember 2020 kemarin, Polda Kaltara memusnahkan sebanyak 72 pucuk senjata api (senpi) rakitan. Senpi rakitan tersebut selain bersumber dari temuan petugas saat menjalankan tugas di lapangan juga banyak diserahkan masyarakat atas kesadaran pribadi dan swadaya.