Kebijakan Dinilai Tak Layak

- Selasa, 5 Januari 2021 | 13:40 WIB
Agustina Momongan
Agustina Momongan

TARAKAN – Pengunjung kawasan wisata Pantai Amal Lama, ketika ingin bersantai pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur, agar tidak membawa makanan dan minuman dari luar.

Apalagi harus duduk di gazebo yang dibuat oleh pengelola usaha kuliner di kawasan Pantai Amal Lama. Pasalnya, beberapa pengelola usaha kuliner memberlakukan kebijakan. Termasuk dalam kebijakan tersebut tertera, apabila membawa makanan, maka pengelola kuliner mewajibkan melakukan pemesanan minimal Rp 150 ribu dengan batas waktu minimal 1 jam. 

Kebijakan tersebut ternyata viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Bukan hanya di dunia maya, salah satu pengunjung yang ditemui Harian Rakyat Kaltara pada Minggu (3/12), Ana Sriekaningsih, merasa terganggu dan tidak nyaman dengan kebijakan tersebut.

“Saya rasa terganggu karena kita juga tidak bisa lama atau nyaman duduk, dibatasi dengan hal itu. Apalagi di situ ada ditulis, minimal RP 150 ribu. Berarti kita duduk situ sudah harus beli,” ucap dosen STIE Bulungan Tarakan itu.

Ia menilai, perlu ada sosialisasi dilakukan pengelola usaha kuliner.

“Misalkan gazebo milik masing-masing warung, yang masyarakat tahu ini bukan sumbangan dari pemerintah. Sehingga dimohon untuk tahu diri, tapi tidak usah disebut secara vulgar. Tidak dengan batasan harus satu jam, harus Rp 150 ribu,” pintanya.

Kebijakan itu telah diketahui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olaraga serta Pariwisata Tarakan. Agustina Momongan sebagai kepala dinas menegaskan yang memberlakukan itu adalah oknum.

“Yang berkembang di masyarakat inikan bilang pengelola yang memberlakukan seperti itu. Tetapi kan tidak, itu oknum sebenarnya. Karena yang dari 14 yang terdata di kami, hanya dua yang memberlakukan itu,” ujar Agustina kepada awak media, Senin (4/1).

“Kalau melihat dari sisi kepariwisataan, itu tidak layak. Artinya, tercoreng dengan adanya itu. Penjual-penjual kuliner harusnya menerima tamu di situ dengan ramah, bagaimana bisa menarik pembeli,” tambahnya.

Agustina mengaku sudah melihat pengumuman tersebut. Pihaknya sudah berupaya menemui pengelola usaha kuliner untuk dilakukan pembinaan. Akan tetapi, belum bertemu.

“Kami sudah lihat. Jadi ada satu meja yang dipasangnya, kemudian satu lagi ditempel, namun bawahnya sudah dihapus,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berencana untuk tetap mendatangi pengelola usaha kuliner untuk dibina. Menurut Agustina, memang hak penjual melakukan seperti itu. Akan tetapi, jika masih ingin berusaha di lokasi kawasan wisata Pantai Amal Lama, agar tidak menerapkan kebijakan tersebut. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X