2020, Ungkap Sabu Sebanyak 19 Kg

- Rabu, 6 Januari 2021 | 15:18 WIB
PENGUNGKAPAN SABU: Sepanjang tahun 2020, BNNP Kaltara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
PENGUNGKAPAN SABU: Sepanjang tahun 2020, BNNP Kaltara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

TAHUN 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 19 Kilogram (Kg). Jumlah barang bukti yang sama juga berhasil disita pada tahun 2019 lalu.

Berbagai macam modus penyelundupan yang ditemukan. Salah satunya menyembunyikan sabu di daerah pertambakan sebelum dijual kepada pembeli.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Deden Andriana menyatakan, ada 10 perkara yang berhasil diungkap di tahun 2020. Selain menyita uang total Rp 8.987.000, pihaknya turut mengamankan 27 tersangka.

“Kasus paling besar diamankan pada Juni 2020 lalu sebanyak 6 kg sabu. Ada dua tersangka yang diamankan berinisial ES dan EY,” terang Deden, Selasa (5/1).

Modus operandi baru yang digunakan para tersangka, diantaranya dengan menyembunyikan sabu di wilayah pertambakan di Kaltara. Padahal, modus sebelumnya ditemukan penyelundupan narkotika yang langsung dipegang oleh tersangka. “Sekarang itu modusnya disimpan dulu di dalam rumah. Bahkan, tersangka punya beberapa rumah kos yang disewa," ungkapnya.

Menurutnya, modus penyelundupan sabu guna mengelabui aparat penegak hukum. Saat ini pihaknya dituntut mengungkap 10 perkara atau jaringan narkotika oleh BNN Pusat. “Bahkan bisa melebihi target,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Deden, ada beberapa kendala yang dilalui BNNP Kaltara selama pengungkapan kasus. Salah satunya, melibatkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kaltara. Pasalnya, saat dilakukan pengembangan, segala alat komunikasi atau handphone yang berhubungan dengan tersangka tindak pidana narkotika tidak berhasil didapat.

“Mungkin mereka (warga binaan atau pengendali sabu) sudah tahu jika yang dicari itu alat bukti lain. Bahkan mereka selalu menghilangkan barang bukti lain yang berkaitan dengan tersangka,” bebernya.

Bahkan, saat ingin melakukan pemeriksaan, penyidik BNNP Kaltara seringkali mendapat penolakan dari pihak lapas. Hanya saja, pihaknya diperbolehkan untuk membawa warga binaan untuk diperiksa di kantor BNNP Kaltara.

"Cuma saat kita mau masuk ke dalam (Lapas) untuk penggeledahan itu sangat riskan sekali. Karena mereka sudah antipati sama kita. Memang koordinasi ini gampang diucapkan tapi susah dilaksanakan,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X