Untuk Bantuan Pangan Non Tunai, Tinggal Tunggu Perintah Penyaluran

- Rabu, 6 Januari 2021 | 15:32 WIB
Imam Syaukani Fitrah
Imam Syaukani Fitrah

TARAKAN – Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Pusat bagi masyarakat, dipastikan tahun ini akan kembali disalurkan, termasuk di Kota Tarakan.

Ada tiga program bantuan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai dan bantuan tunai. Khusus program bantuan pangan non tunai, Koordinator Bantuan Sosial Pangan di Tarakan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Imam Syaukani Fitrah, membeberkan akan disalurkan setiap bulan selama satu tahun.

“Program sembako ini pencairannya di tiap bulan. Dengan besar bantuan Rp 200 ribu,” sebut Imam. Proses penyaluran hanya tinggal menunggu instruksi perintah. Biasanya disalurkan pada tanggal 10, baru pencairan bantuan ini. 

Penyalurannya, menurut Imam, tetap melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Akan tetapi pencairannya tidak secara tunai. Bantuan tersebut dapat dibelanjakan oleh KPM di 19 e-Warung yang telah ditentukan yang tersebar di 20 kelurahan di Tarakan.

Adapun jumlah yang akan mendapatkan tahun ini sekitar 8 ribuan KPM. Jumlah tersebut sudah bertambah dari sebelum Covid-19, hanya sekitar 5 ribuan KPM. Program ini sudah berlaku sejak 2018. Dalam program tersebut, sudah ditentukan jenis sembako yang akan dibeli yakni beras, telur, ikan, daging, sayur mayur, kacang-kacangan. Sementara, untuk minyak goreng, gula pasir, terlebih pulsa, tidak dianjurkan.

Jika membeli di luar yang sudah ditentukan, Imam menegaskan akan diberi sanksi hingga pencabutan bantuan. “Kita sudah memberikan peringatan tegas. Artinya kalau misalkan di luar dari ketentuan nanti ditegur dan bantuannya dicabut, sesuai dengan arahan ibu menteri,” tegasnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pembedayaan Masyarakat Tarakan Arbain membenarkan ada tiga program bantuan yang akan didapatkan dari Pemerintah Pusat. “Pertama Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua program sembako, ini nilainya Rp 200 ribu per bulan per KK setahun. Untuk yang ketiga bansos bantuan sosial tunai (BST) disalurkan lewat Kantor Pos besaran Rp 300 ribu per bulan per KK, selama empat bulan,” bebernya. (mrs/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X