Terpidana Bayar Denda

- Kamis, 7 Januari 2021 | 15:14 WIB
KASUS TIPIKOR: Terpidana Sudarsono Gunawan (baju biru) menyerahkan uang denda di Lapas Samarinda, Selasa (5/1) lalu.
KASUS TIPIKOR: Terpidana Sudarsono Gunawan (baju biru) menyerahkan uang denda di Lapas Samarinda, Selasa (5/1) lalu.

TERPIDANA kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan papan visual elektron atau videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan, dengan melibatkan Sudarsono Gunawan, membayar uang denda Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Pembayaran uang denda tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Samarinda, Selasa (5/1). Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Tohom Hasiholan, Sudarsono diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun. Selain itu, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, atas perkara kasus tipikor pada pengadaan videotron tahun anggaran 2013 silam.

“Putusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Junto Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017,” jelas Tohom, Rabu (6/1).

Dalam perkara korupsi videotron tersebut, Sudarsono berkapasitas selaku Direktur PT Spirit Komunika dan Direktur CV Spirit Grafindo. Tidak hanya Sudarsono, diketahui dalam perkara itu Achmad Maulana yang merupakan Kepala DP2KA Tarakan saat itu turut terjaring dan terbukti ikut dalam perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar. Tohom menambahkan, Maulana divonis dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim pada Januari 2017 lalu. Saat ini, Maulana telah bebas setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Tarakan.

Sementara dua orang staf DP2KA Tarakan saat itu, yaitu Mustafa dan Yunanto Ali selaku rekanan pemenang lelang pengadaan videotron ini divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara mengirim terpidana ke Lapas Samarinda. Terpidana kooperatif dan dalam pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut,” bebernya.

Usai membayar uang denda, maka terpidana Sudarsono tidak akan menjalani hukuman penjara subsider 2 bulan. “Jadi jaksa eksekutor nantinya akan segera disetorkan ke kas negara,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X