701 Formasi Guru Diusulkan

- Jumat, 8 Januari 2021 | 15:22 WIB
SELEKSI CPNS: Peserta yang mengantre untuk menunggu giliran mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Tanjung Selor, pada tahun 2019 lalu.
SELEKSI CPNS: Peserta yang mengantre untuk menunggu giliran mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Tanjung Selor, pada tahun 2019 lalu.

TANJUNG SELOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang biasa disebut P3K, akan dibuka seleksinya tahun ini.

Seleksi penerimaan P3K tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penerimaan PPPK.

Terdapat beberapa formasi yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk seleksi P3K di 2021 ini. Salah satunya formasi guru, sebanyak 701 orang yang diusulkan dalam seleksi P3K.

Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Kaltara, Arya Mulawarman mengatakan, seleksi P3K belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan. Namun pihaknya telah mengusulkan tiga formasi, yakni tenaga pendidikan atau guru, kesehatan, dan teknis.

“Kita sudah mengusulkan dari Agustus 2020 lalu. Namun diminta diusulkan kembali. Jadi dulu usulan guru untuk PNS. Kemudian ada perubahan menjadikan P3K,” bebernya, Kamis (7/1).

Formasi guru yang masuk usulan seleksi P3K sangat membantu untuk guru-guru yang berusia di atas 35 tahun. Sebab, berdasarkan aturannya, usia maksimal mengikuti seleksi CPNS hanya sampai 35 tahun. Berbeda dengan seleksi P3K yang mana usia di atas 35 tahun masih bisa mengikuti seleksi.

Apalagi, di Kaltara terdapat cukup banyak guru yang belum berstatus PNS berusia di atas 35 tahun. Bahkan ada yang berusia 50 tahun. “Dengan adanya rekrutmen seleksi P3K untuk formasi guru ini bisa mengakomodir guru yang masih honor atau tenaga pendidik kontrak bisa ikut seleksi,” ujarnya.

Jika ditotalkan, lanjut dia, usulan formasi seleksi P3K untuk Kaltara sebanyak 755 formasi. Meski cukup banyak yang diusulkan, namun pihaknya menunggu formasi dari pusat. Sebab, untuk P3K hanya ada pada jabatan dan memiliki syarat-syarat tertentu.

"Pada umumnya P3K dan PNS itu sama. Yang membedakan hal cuti dan kontraknya. Kita juga harus melihat juknis dari pusat,” kata dia.

Dijelaskannya, masa perjanjian P3K sendiri minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dalam masa kerja itu, pegawai P3K tidak diperkenankan untuk pindah tugas. Sebab, sudah tertuang dalam perjanjian kerja untuk tidak pindah tugas sesuka hati. Itu salah satu perbedaan pegawai P3K dengan PNS. Selain itu, dalam proses pengajuan nomor induk P3K tertera masa kerja.

“Nomor induk itu ada kode masa kerja untuk P3K. Jadi jika masa kerjanya habis, bisa diusulkan kembali. Pengusulannya, masih menunggu juknis juga. Apakah melalui tes atau diusulkan saja kembali. Sebab ada yang namanya habis kontrak dan diberhentikan," urainya.

Seleksi P3K tahun 2021, lingkupnya kecil untuk saat ini. Pemerintah belum membuka seleksi secara terbuka atau umum. Bahkan, minimal pendidikan berdasarkan aturannya bukan SMA sederajat, melainkan D3.

Saat ini di Kaltara, terdapat 3 orang yang lolos P3K pada seleksi 2019 lalu. Dan saat ini berproses untuk pengajuan nomor induk. Ia menerangkan, 2019 lalu ada perekrutan P3K dari kategori eks tenaga honorer K2. Setelah melalui seleksi, ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa dibuka 3 formasi, yakni Guru Agama, Guru Penjas, dan Penyuluh Pertanian. (fai/mua/uno)

 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X