PROKAL.CO,
WAKAPOLRES Bulungan Komisaris Polisi (Kompol) Roberto Asfrianza mengakui jajarannya kerap kesulitan menertibkan pedagang minuman keras (Miras) ilegal.
Pihaknya mengharapkan ada regulasi dari Pemkab Bulungan yang mengatur penertiban miras tersebut.
“Kita mendorong ada regulasi berupa perda penertiban miras. Jika perda tersebut belum ada, menjadi kesulitan kita untuk menertibkannya,” jelas Roberto, baru-baru ini.
Ia melanjutkan, instansi yang langsung melakukan penegakan hukum sesuai yang diatur oleh perda adalah Satpol PP Bulungan. Aparat kepolisian sebutnya, hanya menyokong untuk meminimalisir gangguan di tengah masyarakat.
“Sejauh ini belum diketahui tempat serta minuman apa saja yang boleh diperjualbelikan," bebernya.
Mustafah, anggota Komisi I DPRD Bulungan menganggap sebelumnya sudah ada perda yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol di era kepemimpinan Bupati Budiman Arifin.