WAKAPOLRES Bulungan Komisaris Polisi (Kompol) Roberto Asfrianza mengakui jajarannya kerap kesulitan menertibkan pedagang minuman keras (Miras) ilegal.
Pihaknya mengharapkan ada regulasi dari Pemkab Bulungan yang mengatur penertiban miras tersebut.
“Kita mendorong ada regulasi berupa perda penertiban miras. Jika perda tersebut belum ada, menjadi kesulitan kita untuk menertibkannya,” jelas Roberto, baru-baru ini.
Ia melanjutkan, instansi yang langsung melakukan penegakan hukum sesuai yang diatur oleh perda adalah Satpol PP Bulungan. Aparat kepolisian sebutnya, hanya menyokong untuk meminimalisir gangguan di tengah masyarakat.
“Sejauh ini belum diketahui tempat serta minuman apa saja yang boleh diperjualbelikan," bebernya.
Mustafah, anggota Komisi I DPRD Bulungan menganggap sebelumnya sudah ada perda yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol di era kepemimpinan Bupati Budiman Arifin.
“Seingat saya, perda yang mengatur soal retribusi perizinan tertentu," ujarnya. Retribusi Perizinan Tertentu tertuang dalam Perda Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2011. Hanya saja dalam perda tersebut mengatur soal retrubusi dan tidak mencantumkan tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkhol.
Menurut Mustafah, perlu sinergi yang kuat antara kepolisian dan Satpol PP dalam memberantas peredaran minuman keras.
“Kalau diperhatikan masih ada itu yang menjual minuman keras sembunyi-sembunyi. Saat dilakukan razia mereka sepertinya lebih dulu mengetahui informasi. Sehingga terkesan kucing-kucingan dengan aparat,” tuturnya. (*/mts/mua/uno)