Korupsi Pengadaan, Terpidana Serahkan Uang Pengganti

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 12:48 WIB
KORUPSI VIDEOTRON: Kejari Tarakan menyerahkan uang pengganti kasus papan videotron dengan narapidana Sudarsono Gunawan kepada Pemkot Tarakan, Jumat (8/1).
KORUPSI VIDEOTRON: Kejari Tarakan menyerahkan uang pengganti kasus papan videotron dengan narapidana Sudarsono Gunawan kepada Pemkot Tarakan, Jumat (8/1).

TARAKAN - Terpidana kasus korupsi pengadaan papan visual elektronik atau videotron, Sudarsono Gunawan menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp 140 juta, Jumat (8/1) di Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan.

Sebelumnya, pada 5 Desember lalu Sudarsono mengembalikan uang denda sebesar Rp 50 juta di Lapas Samarinda. Untuk menindaklanjuti uang pengganti yang sudah diserahkan Sudarsono, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menyerahkan uang pengganti tersebut kepada Pemkot Tarakan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan, Kustriansyah langsung menerima uang pengganti tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Tohom Hasiholan mengatakan, penyerahan uang pengganti merupakan implementasi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 junto Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 junto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017.

“Salah satu amar putusannya menetapkan agar uang sebesar Rp 140 juta disetor ke kas daerah Kota Tarakan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda. Saat pelaksanaan eksekusi, terpidana sekaligus menyerahkan uang denda sebanyak Rp 50 juta. Untuk uang denda pihaknya akan memasukkan ke kas negara dan uang pengganti sudah diserahkan ke BPKPAD Kota Tarakan. “Jadi untuk uang denda dan pengganti sudah dibayarkan oleh terpidana dan diterima oleh jaksa eksekutor,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sudarsono diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, atas perkara kasus korupsi pada pengadaan papan videotron tahun anggaran 2013.

Saat itu, Sudarsono selaku Direktur PT Spirit Komunika dan Direktur CV Spirit Grafindo. Tidak hanya Sudarsono, diketahui dalam perkara itu Achmad Maulana yang merupakan Kepala DP2KA Tarakan saat itu turut terbukti ikut dalam perkara itu. Dalam perkara tersebut negara dirugikan sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara, Achmad Maulana divonis dengan hukuman selama 1 tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim pada 2017 lalu.

Saat ini Achmad Maulana telah bebas setelah menjalani hukumannya. Kemudian dua orang staf DP2KA Tarakan saat itu juga yaitu Mustafa dan Yunanto Ali selaku rekanan pemenang lelang pengadaan videotron ini dengan vonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. (sas/mua/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X