TARAKAN – Peringatan terhadap warga yang membuang sampah, agar tidak sembarang. Karena bisa dikenakan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Tarakan.
Seperti yang dialami seorang warga harus diproses hukum, karena kedapatan membuang sampah bangunan menggunakan mobil pick up di daerah hutan lindung di Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu/Skip, pada 29 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita.
“Tertangkap tangan warga yang sedang membuang sampah di sana (daerah hutan lindung) oleh anggota deteksi dini. Sampah kayu berupa bekas-bekas bangunan,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan penyelidikan Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan Mesak, Kamis (7/1) lalu.
Sidang perkara Tipiring pun digelar Selasa (5/1) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Warga tersebut awalnya diancam denda Rp 5 juta atau kurungan maksimal 3 bulan. Namun, diputus membayar denda Rp 150 ribu. “Sudah diputus didenda Rp 150 ribu,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku baru sekali membuang sampah di lokasi tersebut. Warga tersebut beralasan karena sudah ada sampah dibuang di lokasi itu.
Mezak menegaskan, akan bersikap tegas dengan memproses hukum jika menemukan warga membuang sampah di daerah tersebut. Diharapkan, masyarakat tahu agar tidak lagi membuang sampah di daerah tersebut. Karena melanggar aturan. (mrs/uno)