Dalam pelaksanaannya, belajar mengajar tatap muka akan terus dievaluasi. Apabila dalam satuan pendidikan ada yang dinyatakan terpapar Covid-19, maka Disdikbud wajib melaporkan ke Satgas. Untuk selanjutnya dihentikan kegiatan belajar mengajar tersebut.
“Untuk teknis lapangan, prinsipnya bagaimana memaksimalkan penerapan protokol kesehatan. Kami utamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik,” bebernya. (*/mts/mua/uno)