Evaluasi Kepatuhan Pertambangan Jadi Wewenang Pusat

- Senin, 11 Januari 2021 | 17:23 WIB
JADI KEWENANGAN PUSAT: Pemprov Kaltara saat ini sudah tidak melaksanakan evaluasi kepatuhan terhadap perusahaan tambang.
JADI KEWENANGAN PUSAT: Pemprov Kaltara saat ini sudah tidak melaksanakan evaluasi kepatuhan terhadap perusahaan tambang.

TANJUNG SELOR – Evaluasi kepatuhan pertambangan di Kaltara saat ini sudah tidak dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Seiring terbitnya, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 11 Desember 2020 lalu.

Dengan demikian, maka secara keseluruhan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk evaluasi kepatuhan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Konservasi dan Produksi Batu Bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Zainal Arifin.

Evaluasi kepatuhan perusahaan tambang, telah berada di tangan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki wewenang pengawasan di lapangan. Beberapa hal yang dievaluasi diantaranya berbagai dokumen perizinan dan lingkungan, jaminan reklamasi hingga rencana pasca tambang.

“Pemerintah daerah masih melakukan evaluasi rutin. Tapi tidak seperti dulu lagi. Khusus Minerba saat ini menjadi kewenangan pusat,” jelas Zainal.

Lanjut dia, untuk informasi pengawasan minerba seluruhnya berada di pusat. Pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail. Sebab, berbenturan dengan kewenangan yang ada saat ini.

Di samping itu, berkaitan dengan kuota produksi batu bara untuk Kaltara tahun ini, mengalami peningkatan dibanding tahun 2020. Namun, dirinya belum bisa menyampaikan detailnya. Sebab belum memegang data secara lengkap.

Kenaikan kuota produksi batu bara akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Mengingat ada Dana Bagi Hasil (DBH) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan.

“Dengan adanya tambahan kuota, otomatis ada potensi peningkatan di sektor penerimaan," jelasnya.

Meski begitu, menurut dia, perlu dilihat kembali kondisi perusahaan saat ini. “Kita lihat saja. Kalau berkaca dari tahun sebelumnya, realisasi dari kuota yang ada selalu maksimal. Tahun ini, kita berharap bisa maksimal juga,” harapnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X