Pemekaran Desa Terbentur Moratorium

- Selasa, 12 Januari 2021 | 16:31 WIB
DESA: Suasana Desa Tengkapak, Kabupaten Bulungan saat diabadikan media ini, kemarin (11/1).
DESA: Suasana Desa Tengkapak, Kabupaten Bulungan saat diabadikan media ini, kemarin (11/1).

TANJUNG SELOR – Pemekaran desa masih terhambat dengan adanya moratorium. Dengan merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 138/4257/SJ tanggal 24 Juli 2020 tentang Moratorium Penerbitan Kode dan Data Wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Penerbitan kode desa hasil usulan penataan desa dilakukan penundaan, pemberian kode desa sampai akhir minggu keempat Desember tahun 2020. Namun, penataan desa tetap dapat berproses dan beroperasi. Baik sebagai desa persiapan atau klasifikasi penataan desa lainnya.

Di awal 2021 ini, belum ada edaran terbaru mengenai berlanjutnya moratorium itu. Padahal, beberapa daerah seperti Bulungan dan Nunukan tengah melakukan persiapan pemekaran desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltara, Amir Bakri saat dikonfirmasi menerangkan, terkait penataan desa pemerintah pusat melalui Kemendagri kembali mengeluarkan edaran pada 15 September 2020. Sebagai bentuk penegasan atas ketentuan penataan desa.

Di dalam edaran itu, tertuang persoalan pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu faktor moratorium pemekaran desa. Berdasarkan edaran yang ada, moratorium hanya sampai minggu keempat tahun lalu. Secara otomatis, surat yang dikeluarkan Kemendagri sudah tidak berlaku tahun ini.

“Sampai saat ini kita masih menunggu dari pusat. Sambil kita koordinasikan, bagaimana tindaklanjut di tahun ini. Sebab secara hukum suratnya sudah tidak berlaku," terangnya, Senin (11/1).

Penataan desa masih bisa dilakukan meski ada edaran mengenai moratorium. Pengajuan pemekaran dari kabupaten yang ada di Kaltara tetap bisa berproses. Bahkan penataan desa bisa dilakukan meski dalam kondisi pandemi. Sebab, dalam edarannya sudah jelas, proses penataan desa tetap bisa dilaksanakan.

“Kalau ada dari Kabupaten tetap berjalan prosesnya. Yang ditunda ini proses pemberian kode registrasi desa dari provinsi ke kabupaten,” jelasnya.

Sejauh ini sudah ada satu daerah yang memekarkan desanya. Bahkan sebelum surat edaran dari Kemendagri itu dikeluarkan. Desa tersebut yakni Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Desa tersebut dimekarkan menjadi 3 desa, yakni Desa Binusan sebagai desa induk, Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatima.

Desa tersebut telah mendapatkan kode registrasi desa persiapan dan akan berlangsung selama 5 tahun serta dibiayai oleh desa induk.

“Desa induknya harus membagi Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang ada, untuk membiayai desa persiapan itu," ujarnya.

Pengajuan pemekaran desa yang dilakukan oleh Pemkab Nunukan, sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Bahkan sebelum pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Pemprov Kaltara bisa mengeluarkan kode registrasi desa persiapan itu dan disetujui di awal tahun 2020. Sehingga, tidak ada kendala sama sekali. Mengingat, edaran dari Kemendagri dikeluarkan pada Juli 2020.

“Memang baru Nunukan yang kita kirimkan kode registrasi desa persiapan. Untuk daerah lain sama sekali belum ada pengajuan,” ungkapnya. Pihaknya juga masih menunggu pengajuan dari Kabupaten yang ada di Kaltara, mengenai pemekaran desa. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X