PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Pemekaran desa masih terhambat dengan adanya moratorium. Dengan merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 138/4257/SJ tanggal 24 Juli 2020 tentang Moratorium Penerbitan Kode dan Data Wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Penerbitan kode desa hasil usulan penataan desa dilakukan penundaan, pemberian kode desa sampai akhir minggu keempat Desember tahun 2020. Namun, penataan desa tetap dapat berproses dan beroperasi. Baik sebagai desa persiapan atau klasifikasi penataan desa lainnya.
Di awal 2021 ini, belum ada edaran terbaru mengenai berlanjutnya moratorium itu. Padahal, beberapa daerah seperti Bulungan dan Nunukan tengah melakukan persiapan pemekaran desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltara, Amir Bakri saat dikonfirmasi menerangkan, terkait penataan desa pemerintah pusat melalui Kemendagri kembali mengeluarkan edaran pada 15 September 2020. Sebagai bentuk penegasan atas ketentuan penataan desa.
Di dalam edaran itu, tertuang persoalan pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu faktor moratorium pemekaran desa. Berdasarkan edaran yang ada, moratorium hanya sampai minggu keempat tahun lalu. Secara otomatis, surat yang dikeluarkan Kemendagri sudah tidak berlaku tahun ini.
“Sampai saat ini kita masih menunggu dari pusat. Sambil kita koordinasikan, bagaimana tindaklanjut di tahun ini. Sebab secara hukum suratnya sudah tidak berlaku," terangnya, Senin (11/1).