Lebih Selektif untuk Dapat Asimilasi

- Selasa, 12 Januari 2021 | 16:34 WIB
ASIMILASI DIPERPANJANG: Sebanyak 23 narapidana di Lapas Kelas II A Tarakan diusulkan untuk mendapat asimilasi, Senin (11/1).
ASIMILASI DIPERPANJANG: Sebanyak 23 narapidana di Lapas Kelas II A Tarakan diusulkan untuk mendapat asimilasi, Senin (11/1).

TARAKAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkum HAM), memperpanjang program asimilasi bagi narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).  

Hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal ini, Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki mengungkapkan, pemberian asimilasi kepada narapidana kali ini berbeda dan syarat narapidana. Bahkan, yang mendapatkan asimilasi lebih selektif dari sebelumnya.

“Narapidana kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perlindungan anak dan residivis atau narapidana yang melakukan tindak pidana secara berulang-ulang tidak akan diberikan program asimilasi Covid-19,” tegasnya, Senin (11/1).

Ada beberapa narapidana yang sudah masuk dan diseleksi dalam pengajuan asimilasi. Di Lapas Kelas II A Tarakan, hanya 23 narapidana diajukan mendapatkan program asimilasi.

“Rincian 23 narapidana masing-masing dari dari Tarakan sebanyak 14 orang, Malinau 8 orang dan Bulungan 1 orang,” sebutnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk proses selanjutnya. Aturan Permenkumham yang baru untuk program asimilasi, dilakukan lebih selektif. Pasalnya, pada asimilasi yang lalu, masih ditemukan narapidana yang bebas. Akan tetapi, kembali bermasalah dengan hukum.

Padahal, program ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lapas. “Di Tarakan juga ada yang mendapat asimilasi, tapi kembali masuk penjara. Atas hal itu dilakukan perbaikan dan pengetatan sistem dan syarat penerima asimilasi,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X