PROKAL.CO,
TARAKAN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkum HAM), memperpanjang program asimilasi bagi narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal ini, Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Muhammad Fauzan Rizki mengungkapkan, pemberian asimilasi kepada narapidana kali ini berbeda dan syarat narapidana. Bahkan, yang mendapatkan asimilasi lebih selektif dari sebelumnya.
“Narapidana kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perlindungan anak dan residivis atau narapidana yang melakukan tindak pidana secara berulang-ulang tidak akan diberikan program asimilasi Covid-19,” tegasnya, Senin (11/1).
Ada beberapa narapidana yang sudah masuk dan diseleksi dalam pengajuan asimilasi. Di Lapas Kelas II A Tarakan, hanya 23 narapidana diajukan mendapatkan program asimilasi.