PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Perkara pidana pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor tahun 2020 telah dituntaskan. Termasuk perkara perdata permohonan tuntas atau nol beban kinerja.
Namun sampai tahun 2021, perkara perdata masih ada sekitar 13 perkara yang belum diputuskan. Demikian untuk perdata gugatan sederhana.
"Perkara gugatan sederhana masuk tahun ini 15 kasus, yang diputuskan 14 kasus. Jadi sisa satu berkas perkara yang masih berjalan,” ungkap Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Benny Soedarsono kepada media ini, Senin (11/1).
Secara akumulasi, jumlah perkara yang menjadi pekerjaan rumah Pengadilan Negeri Tanjung Selor mencapai 12 perkara dari total secara keseluruhan sekitar 400 lebih perkara. Belasan perkara tersebut masuk mendekati akhir tahun. “Perkara tersebut mengapa tidak selesai, karena masuknya akhir tahun. Jadi tunda satu bulan sehingga hampir 12 perkara ini tidak bisa diselesaikan,” bebernya.
"Demikian juga dengan perkara yang masuk pada tanggal 30 Desember, belum dapat diselesaikan karena harus berpindah tugas dari Bulungan," tambahnya.
Seluruh perkara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dapat dituntaskan tepat waktu. Baik perkara pidana biasa, singkat, cepat, lalu lintas, anak, dan pra peradilan.