TARAKAN – Manajemen Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) mengembalikan sisa tarif rapid test kepada masyarakat. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pemberlakukan tarif rapid test cukup mahal pernah dilakukan Manajemen RSUKT, sekitar Mei- Juni 2020 lalu. Tarif rapid test dengan metode darah pena sebesar Rp 1 juta.
Seiring adanya aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur tarif rapid test dan diperkuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan, maka manajemen RSUKT mengikutinya.
Kini berlaku tarif rapid test dengan darah pena Rp 700 ribu. Selisih itulah yang akan dikembalikan manajemen RSUKT.
“Sebelumnya diberlakukan Rp 1 juta. Jadi sisanya Rp 300 ribu harus kita kembalikan kepada masyarakat,” jelas Direktur RSUKT dr Joko Haryanto kepada awak media, Senin (11/1).
Kebijakan ini, diakui Joko, sudah disampaikan kepada Inspektorat, Ombudsman dan Polda Kaltara. Bahkan, telah keluar rekomendasi untuk mengembalikan selisih tarif sesuai dengan perwali yang berlaku.
Layanan pengembalian selisih tarif telah dibuka sejak Senin (11/1) di RSUKT. Joko mengingatkan masyarakat yang pernah melakukan rapid test dengan biaya yang dibebankan tersebut, untuk bisa mengambil selisihnya.
“Per 11 Januari masyarakat sudah bisa mengambil ke RSUKT. Dengan datang dan membawa KTP, kartu keluarga. Jika masih punya bukti kwitansi bisa dibawa. Bila tak ada, karena terlanjur dibuang, tidak ada masalah, kita ada data base,” tuturnya.
Adapun warga berdomisili di luar daerah bisa diwakilkan. Dengan memberikan surat kuasa kepada orang yang mewakilinya. Pihaknya memberikan waktu 6 bulan untuk menyelesaikan pengembalian selisih tarif rapid test darah pena ini.
Berdasarkan data, selama diberlakukannya tarif rapid test Rp 1 juta, pihaknya menerima 337 orang yang dilayani.
Selain melayani pemeriksaan rapid test dengan darah pena, juga melayani rapid test anti bodi atau kapiler Rp 150 ribu, rapid test antigen Rp 275 ribu dan swab PCR Rp 900 ribu. (fai/mrs/uno)